Polda Riau Tetapkan PT Musim Mas Tersangka Perusakan Lingkungan

Polda Riau menetapkan PT Musim Mas sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan perusakan lingkungan akibat penanaman kebun sawit di sepanjang sempadan Sungai Air Hitam, Kabupaten Pelalawan. Langkah hukum tersebut mendapat dukungan penuh dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni pada Jumat (22/5/2026).

Dilansir dari Detikcom, perkara ini bermula dari pengaduan Asosiasi Acuh Lingkungan Indonesia (APLI) Riau pada Desember 2025 terkait aktivitas perkebunan yang berjarak hanya 2 hingga 5 meter dari bibir sungai. Direktorat Reskrimsus Polda Riau kemudian melakukan penyelidikan mendalam hingga menemukan bukti Akibat ekologis dan pengabaian analisis Akibat lingkungan di kawasan Estate IV Divisi F PT MM, Desa Air Hitam, Kecamatan Ukui.

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menyatakan bahwa kerusakan ekologi sudah semestinya dinormalisasi menjadi kerugian negara demi memberikan Dampak jera.

“I saya sangat dukung langkah ini. Sudah saatnya kerusakan ekologi atau lingkungan kita normalisasi jadi kerugian negara,” kata Sahroni, Wakil Ketua Komisi III DPR.

Politisi tersebut menilai tindakan abai terhadap lingkungan yang dilakukan oleh korporasi berpotensi memicu Akibat bencana yang masif.

“Karena memang karena hal ini, Bisa menyebabkan bencana yang kerugiannya jauh lebih besar,” ujar Sahroni, Wakil Ketua Komisi III DPR.

Sahroni berharap aparat penegak hukum konsisten mendalami logika tersebut agar para pelaku perusakan lingkungan mendapatkan Denda yang setimpal.

“Apabila logika ini didalami oleh aparat, maka perusak lingkungan Bisa mendapatkan hukuman yang berat,” tambah Sahroni, Wakil Ketua Komisi III DPR.

Sementara itu, pihak kepolisian menegaskan komitmennya Kepada menindak tegas seluruh pihak yang terlibat dalam Perluasan lahan ilegal di kawasan lindung tersebut. Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan menyatakan sempadan sungai merupakan Area vital yang berfungsi mencegah erosi dan banjir.

“Kami Kagak akan tebang pilih. Apabila Eksis korporasi yang nekat menanam sawit hingga ke bibir sungai dan merusak daerah Kategori sungai (DAS), akan kami Denda tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujar Irjen Herry Heryawan, Kapolda Riau pada Sabtu (17/5).