Peningkatan Daya Saing UMKM Mojokerto Melalui Pendaftaran Merek Dagang Gratis

Mojokerto – Kota Mojokerto Lalu berinovasi dalam mendukung Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) agar Dapat naik kelas. Salah satu langkah konkret yang diambil Pemerintah Kota Mojokerto melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopukmperindag) adalah menyediakan fasilitasi pendaftaran merek dagang secara gratis.

Kuota dan Proses Pendaftaran Merek Dagang

Pada tahun 2024, Pemkot Mojokerto menyediakan 100 kuota fasilitasi pendaftaran merek dagang ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (KI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Insan (Kemenkumham). Program ini ditujukan bagi UMKM yang telah Mempunyai Nomor Induk Berusaha (NIB) dan sudah beroperasi minimal selama satu tahun.

Penjabat (Pj) Wali Kota Mojokerto, Moh. Ali Kuncoro, menegaskan pentingnya merek dagang bagi produk UMKM. “Merek itu seperti tanda pengenal bagi suatu produk. Sehingga dengan adanya merek, produk akan lebih mudah dikenali oleh konsumen,” ujar Ali Kuncoro pada Kamis (25/7/2024). Ia juga menambahkan bahwa merek dagang Bukan hanya Krusial Buat branding dan meningkatkan daya saing, tetapi juga sebagai perlindungan hukum guna menghindari sengketa merek dan plagiat produk.

Pendampingan dan Fasilitasi oleh Diskopukmperindag

Buat mempermudah pendaftaran merek, pelaku UMKM Dapat langsung datang ke Bidang Perindustrian pada Diskopukmperindag Kota Mojokerto. “Yang mau mendaftarkan merek dagangnya silakan langsung datang ke Diskopukmperindag Buat Membangun akun dan mendapatkan surat rekomendasi. Gunakan nama Aneh, sekiranya Bukan Terdapat yang menyamai Buat merek dagangnya,” kata Ali Kuncoro, yang akrab disapa Mas Pj.

Sejak diberlakukannya pendaftaran merek dagang secara online pada tahun 2020, sudah Terdapat 418 UMKM di Kota Mojokerto yang mendaftarkan merek dagangnya melalui Diskopukmperindag. Program ini menjadi bukti Konkret komitmen pemerintah dalam mendukung perkembangan UMKM.

Sertifikasi Halal dan TKDN

Bukan hanya fasilitasi merek dagang, Diskopukmperindag Kota Mojokerto juga memberikan dukungan lain berupa sertifikasi halal bagi UMKM yang bergerak di bidang makanan dan minuman. Selain itu, mereka juga menyediakan sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang membantu UMKM memastikan bahwa produk mereka memenuhi standar lokal dan Mempunyai komponen dalam negeri yang cukup.

Cita-cita dan Masa Depan UMKM Mojokerto

Inisiatif ini diharapkan dapat mendorong UMKM di Kota Mojokerto Buat semakin berkembang dan Bisa Bertanding di pasar yang lebih luas. Dengan adanya dukungan penuh dari pemerintah, pelaku UMKM dapat lebih Konsentrasi dalam mengembangkan produk mereka tanpa khawatir tentang perlindungan hukum dan standar kualitas.

Melalui berbagai program pendampingan dan fasilitasi ini, Kota Mojokerto menunjukkan komitmennya dalam memberdayakan UMKM. Dukungan ini Bukan hanya meningkatkan daya saing produk lokal tetapi juga mengangkat ekonomi daerah secara keseluruhan. Langkah ini merupakan bukti bahwa sinergi antara pemerintah dan pelaku usaha dapat membawa perubahan positif bagi perkembangan UMKM di Kota Mojokerto.