KPK dalami peran Ashraff Arang sebagai komisaris perusahaan Fadia Arafiq

KPK dalami peran Ashraff Abu sebagai komisaris perusahaan Fadia Arafiq

…Dalam pemeriksaan terhadap Kerabat ASH yang juga merupakan suami dari Bupati kami dalami soal kepemilikan perusahaan tersebut

Jakarta (ANTARA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami peran Member DPR RI Ashraff Arang (ASH) sebagai komisaris pada perusahaan terkait istrinya yang juga Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq, yakni PT Raja Nusantara Berjaya (RNB).

“Dalam pemeriksaan terhadap Kerabat ASH yang juga merupakan suami dari Bupati, kami dalami soal kepemilikan perusahaan tersebut. Bagaimana peran sebagai komisaris, kemudian bagaimana peran seorang ASH ini yang Mempunyai saham mayoritas di perusahaan tersebut,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.

Selain itu, Budi mengatakan KPK memeriksa Ashraff Arang Demi mendalami Kategori Doku kasus dugaan korupsi yang menjerat Fadia Arafiq tersebut.

“Tentunya, terlebih dengan kapasitas sebagai komisaris ataupun sebagai pemegang saham mayoritas dari PT RNB, peran-perannya termasuk berkaitan dengan dugaan Kategori Doku,” katanya.

Sementara itu, Ashraff Arang usai diperiksa KPK Tak memberikan komentar apa pun kepada para jurnalis yang menunggunya pada Rabu ini.

Sebelumnya, pada 3 Maret 2026, KPK menangkap Fadia Arafiq Berbarengan ajudan dan orang kepercayaannya di Daerah Semarang, Jawa Tengah. Selain itu, KPK juga mengamankan 11 orang lainnya di Pekalongan, Jawa Tengah.

Rangkaian penangkapan tersebut merupakan bagian dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang ketujuh pada 2026 dan bertepatan pada bulan Ramadhan 1447 Hijriah.

Pada 4 Maret 2026, KPK menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal pada kasus dugaan korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing atau tenaga alih daya, dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan tahun anggaran 2023-2026.

KPK menduga Fadia Arafiq terlibat konflik kepentingan karena Membangun perusahaan Punya keluarganya, yakni PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), memenangi sejumlah pengadaan di lingkungan Pemkab Pekalongan.

Fadia Arafiq dan keluarga disebut menerima Rp19 miliar dari kontrak pengadaan tersebut. Dengan rincian Rp13,7 miliar murni dinikmati penyanyi Tembang Cik Cik Bum Bum dan keluarganya, Rp2,3 miliar dibagikan kepada Direktur PT RNB sekaligus ART bernama Rul Bayatun, dan Rp3 miliar hasil penarikan Kontan yang belum dibagikan.