Kejari Pontianak musnahkan barang bukti 60 perkara pidana

ANTARA – Kejaksaan Negeri Pontianak memusnahkan barang bukti dari 60 perkara pidana periode Maret hingga Mei 2026 yang telah berkekuatan hukum tetap, Kamis (7/5). Pemusnahan yang di gelar di halaman Kantor Kejari Daerah setempat itu sebagai bentuk transparansi penegakan hukum sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan barang sitaan. (Indra Budi Santoso/Fahrul Marwansyah/Hilary Pasulu)