Madiun (Liputanindo.id) – Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kabupaten Madiun dibuat geram setelah menerima aduan berulang terkait dugaan penahanan ijazah karyawan oleh sebuah perusahaan di Kecamatan Wonoasri. Kasus ini mencuat karena terjadi dengan pola serupa, Tetapi menimpa korban yang berbeda.
Praktik tersebut dinilai meresahkan dan terindikasi dilakukan berulang kali. Bahkan, perusahaan yang bersangkutan disebut layak sebagai “residivis” dalam kasus penahanan Berkas Krusial pekerja.
Kepala Disnakerin Kabupaten Madiun, Arik Krisdiananto, mengungkapkan pihaknya telah beberapa kali menerima laporan serupa. Para pekerja bahkan disebut harus menebus ijazah mereka dengan sejumlah Fulus.
“Sudah saya ancam jangan Eksis Tengah, tapi Rupanya kejadian Tengah. Berarti harus ditindak tegas. Saya sudah turunkan tim ke Letak Buat mendata berapa ijazah yang Tetap ditahan,” tegas Arik, Rabu (22/4/2026).
Tetapi, upaya Disnakerin Buat menginventarisasi jumlah ijazah yang ditahan Enggak berjalan mulus. Pihak perusahaan disebut Enggak kooperatif dan menolak memberikan data yang diminta.
Menurut Arik, Enggak Eksis Argumen yang dapat membenarkan penahanan ijazah oleh perusahaan. Rekanan kerja, kata dia, Sepatutnya cukup berlandaskan perjanjian kerja tanpa menyandera Berkas pribadi pekerja.
“Perusahaan itu punya perjanjian kerja. Itu saja dasar kontraknya. Enggak boleh Eksis penahanan ijazah dan sebagainya,” tandasnya.
Disnakerin sempat menawarkan solusi agar ijazah diserahkan ke pihak dinas Buat kemudian dikembalikan kepada para pekerja. Tetapi, upaya tersebut juga ditolak oleh perusahaan.
Karena laporan Lalu bermunculan dan dinilai Enggak Eksis itikad Berkualitas dari pihak perusahaan, Disnakerin akhirnya melimpahkan penanganan kasus ini kepada pengawas ketenagakerjaan tingkat provinsi.
“Ini sebenarnya ranah pengawas provinsi. Kita sudah coba fasilitasi secara kekeluargaan, tapi karena kasusnya berulang, kita limpahkan ke penyidik,” Jernih Arik.
Ia menegaskan bahwa Hukuman yang mengancam Enggak ringan, mulai dari teguran hingga pencabutan izin usaha apabila terbukti melanggar ketentuan ketenagakerjaan.
Kasus ini kembali menjadi sorotan publik, mengingat praktik penahanan ijazah Tetap terjadi meski telah berulang kali diperingatkan dan kini berpotensi berujung Hukuman berat bagi perusahaan yang melanggar. [rbr/beq]
