Pandemi, Solidaritas, dan Demokrasi

Pandemi, Solidaritas, dan Demokrasi
(Dok. Pribadi)

“KETELADANAN yang ditunjukkan para dokter di masa pandemi ini telah menginspirasi jutaan anak bangsa untuk saling menolong, saling peduli, bersatu-padu meringankan beban sesama, bersinergi mengatasi pandemi, dan berjuang bersama untuk pulih dan bangkit.” (Media Indonesia, 24/10/20). Pernyataan ini disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 24 Oktober 2020 ketika menghadiri secara virtual peringatan HUT ke-70 Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Solidaritas

Presiden Jokowi menekankan pentingnya solidaritas antara anak bangsa, sebagai pilar kultural fundamental, untuk bertahan dan mengatasi pandemi covid-19 yang mengancam dan menghancurkan hampir seluruh sendi kehidupan berbangsa. Pada tataran global, Paus Fransiskus juga pernah menekankan pentingnya solidaritas global untuk mengatasi pendemi ini.

Pemimpin Gereja Katolik sejagat itu, menjadikan kerentanan bersama (common vulnerability) manusia yang semakin tampak di era pandemi covid-19 sebagai basis solidaritas antarumat manusia. Sebagai makhluk yang bertubuh, setiap manusia bersifat rentan. Kerentanan universal ini hendaknya mendorong kita untuk membangun solidaritas global, melampaui batas-batas suku, agama, ras dan bangsa.

Solidaritas merupakan budaya tandingan terhadap kecenderungan dunia yang ditandai dengan “globalization of indifference” (globalisasi ketakpedulian) yang terungkap lewat ketidakmampuan untuk berempati dalam penderitaan sesama. Dalam kondisi masyarakat seperti ini dan di tengah gempuran pandemi yang belum berujung, kita perlu terus mempromosikan solidaritas yang berbasiskan sikap bela rasa (compassion) dan belas kasih (mercy).

Demi konteks masyarakat Indonesia, yang menempatkan agama pada posisi sentral, baik dalam kehidupan privat maupun publik, agama-agama, sesungguhnya merupakan sumber darinya mata air solidaritas meng alir ke seluruh tatanan sosial. Karena, setiap kebudayaan, agama atau ideologi yang cukup serius sekurang-kurangnya mencoba untuk memberi jawaban atas persoalan penderitaan dan kejahatan. Dan, solidaritas, adalah jawaban manusia atas penderitaan tersebut.

Penderitaan menyapa dan menggugah pikiran dan hati sesama manusia. Ia membuka horison etis yang mengarahkan tindakan manusia. Pengalaman manusia akan penderitaan selalu bersifat intersubjektif. Definisinya, manusia mampu mengambil bagian dalam penderitaan sesamanya (compassion).

Cek Artikel:  Abe San, Kami sudah Sangat Kehilanganmu

Taatp agama atau kebudayaan humanis, sekurang-kurangnya berikhtiar memberikan jawaban atas penderitaan manusia. Karena itu pandemi covid-19 harus menjadi tantangan bagi agama-agama untuk membangun solidaritas lintas batas.

Solidaritas tanpa pamrih di tengah pandemi covid-19, antara lain sudah ditunjukkan para dokter. Bahkan, sampai tanggal 15 Oktober 2020 sudah terdapat 136 dokter di Indonesia yang gugur sebagai pahlawan covid-19. Tentu, kita tidak berharap bahwa di masa depan korban di kalangan dokter akan bertambah lagi. Demi itu seruan solidaritas Presiden Jokowi harus dapat diterjemahkan ke dalam kebijakan politik konkret, yang dapat menyelamatkan nyawa para dokter yang berjuang di garda terdepan.

Solidaritas perlu diperkuat, dan diinstitusionalisasi, dalam kebijakan politik yang prorakyat. Sudah menjadi pengetahuan umum bahwa pandemi yang sedang mendera umat manusia dewasa ini, merupakan hasil dari praktik paradigma pembangunan global yang terjadi selama 30 tahun terakhir. Primadona neoliberalisme akan pertumbuhan ekonomi telah memproduksi bencana ekologis dan pada gilirannya berakibat pada munculnya sejumlah virus berbahaya seperti covid-19.

Bahaya ini hanya dapat diatasi jika ada keberanian politik untuk meninggalkan paradigma ekonomi neoliberal dan beralih menuju model ekonomi yang ramah terhadap lingkungan hidup. Manifesto politik ekonomi pascapandemi yang dicetuskan 174 ilmuwan asal Belanda beberapa waktu lalu, menganjurkan sejumlah panduan praktis seperti adanya transformasi agrikultural yang menciptakan model pertanian regeneratif. Hal itu penting untuk keselamatan biodiversitas dan promosi pangan lokal dan vegetarian yang berkelanjutan.

Politik ekonomi perlu memberikan perhatian khusus pada pembangunan sektor publik yang fundamental, seperti, clean energy, kesehatan, pendidikan, dan pengentasan kemiskinan. Di sisi lain pembangunan di sektor privat seperti gas, minyak, pertambangan, dan bisnis iklan harus dikurangi, sebab sektor-sektor ini sangat konsumtif, tidak sustainable, dan berdampak destruktif terhadap lingkungan hidup.

Paradigma ekonomi masa depan juga harus lebih banyak memberikan perhatian pada redistribusi yang adil. Demi itu, perlu ditetapkan upah minimum universal (universal basic income) yang bertolak dari sistem kebijakan sosial universal, penerapan sistem pajak progresif untuk penghasilan, laba bisnis, dan kekayaan, serta, pengakuan akan nilai intrinsik kerja-kerja sosial, pelayanan publik seperti pendidikan, dan kesehatan.

Cek Artikel:  Upaya Pengendalian Covid-19

 

 

 

MI/Seno

Ilustrasi MI
 

 

Memperkuat demokrasi

Agar kebijakan politik ekonomi yang sustainable dan prorakyat di atas dapat diwujudkan, partisipasi publik secara demokratis ialah sebuah keniscayaan. Demi itu, pemerintah tidak boleh menjadikan pandemi sebagai alasan, untuk memperlemah institusi-institusi demokrasi, seperti yang kita saksikan di sejumlah negara.

Dalam bahasa Jerman terdapat adagium berikut, “Die Stunde der Krise kann auch eine Stunde der Autoritären werden” – “Masa krisis dapat menjadi momentum emas bagi para diktator”. Eksisgium ini, tampaknya sedang mengancam tatanan politik global, termasuk Indonesia.

Pada tingkat global, sejumlah negara, menjadikan krisis pandemi covid-19 sebagai alasan untuk mengumumkan state of emergency (kondisi darurat). Perdana Menteri Hungaria Victor Orban, misalnya, pada tanggal 30 Maret 2020, mengeluarkan Coronavirus- Schutzgesetz (Undang- Undang Perlindungan dari Bahaya Covid-19).

Sebagian besar substansi undang- undang ini tidak berkaitan dengan pengatasan pendemi, tapi lebih memberikan legitimasi bagi orban untuk memberlakukan kondisi darurat (Bdk.https://www.spiegel.de/politik/ausland/ungarnviktor-orban-nutzt-offenbar-notstandsgesetz-aus-a-9bfa4127-9-f98-4419-8f50-c0e45022ac52).

Atas dasar kondisi darurat tersebut, Victor Orban sudah mengeluarkan 115 dekrit (peraturan pemerintah) yang cenderung mengintervensi dan membatasi hak-hak sipil warga negara, kebebasan mengakses informasi, dan perlindungan data pribadi.

Menurut konstitusi Hungaria, setiap dekrit harus mendapat persetujuan parelemen. Akan tetapi, state of emergency telah membatalkan persetujuan parlemen tersebut. Tentang absolutisme kekuasaan Orban, Gabor Halmai, seorang hakim Mahkamah Konstitusi Hungaria, berkata, “Er ist der alleinige Richter seines eigenen Gesetzes” – “Ia (Victor Orban) adalah hakim satu-satunya, atas undang-undang yang dibuatnya sendiri.”

Hal ini telah mengundang reaksi keras dari para cendekiawan dan masyarakat sipil di Hungaria, serta Eropa pada umumnya. Mereka berdemonstrasi menuntut kebebasan pers dan memperjuangkan demokrasi. Akan tetapi, Orban menuduh para masyarakat sipil yang kritis terhadap rezimnya telah menyebarkan fake news dan kampanye negatif antinegara. Ancaman serupa juga sedang mengintai bangsa kita. Menurut Komisioner HAM PBB, Michelle Bachelet, Indonesia adalah salah satu dari 12 negara Asia yang menggunakan isu pandemi covid-19 untuk membungkam kebebasan berekspresi warga negara (Amy Bainbridge & Supattra Vimonsuknopparat, BBC, 17 /7/2020).

Cek Artikel:  Basis Kekuatan Tim Pemenangan

Bentuk kriminalisasi terhadap kebebasan berpendapat pada umumnya terungkap dalam tuduhan penyebaran berita bohong atau hoaks kepada para aktivis yang selalu mengkritisi kebijakan publik pemerintah dalam penanganan pandemi covid-19. Menurut temuan Michelle Bachelet, di Indonesia, selama masa pandemi terdapat 51 orang yang dilaporkan ke polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik, dan menyebarkan fake news.

Pemerintahan yang demokratis membutuhkan kontrol yang kritis dari masyarakat sipil yang demokratis pula. Demokrasi tidak mungkin berkembang tanpa adanya kebebasan berekspresi dan berpendapat. Karena itu, temuan Michelle Bachelet di atas merupakan awasan serius bagi perkembangan demokrasi di Indonesia.

Tanpa penghargaan terhadap kebebasan berekspresi dan berpendapat bangsa Indonesia akan jatuh kembali ke praktik totalitarian pada masa Orde Baru. Demokrasi ialah jalan satu-satunya untuk menyelesaikan konflik dan persoalan bersama dalam sebuah masyarakat plural seperti Indonesia.

Pandemi covid-19, telah menciptakan sejumlah persoalan fundamental bagi bangsa Indonesia, dalam bidang ekonomi, politik, sosial, dan budaya. Asikan Presiden Jokowi, untuk menjadikan solidaritas sebagai paradigma dalam mengatasi pandemi, hanya mungkin terwujud jika melibatkan seluruh bangsa Indonesia. Dalam sebuah masyarakat modern, dan plural, seperti Indonesia, pelibatan seluruh elemen bangsa hanya mungkin lewat sebuah proses demokrasi.

Juergen Habermas (1992) menganjurkan model demokrasi deliberatif, sebagai strategi untuk melibatkan sebanyak mungkin warga masyarakat, dalam diskursus-diskursus, tentang persoalan-persoalan publik dan hayat hidup orang banyak, seperti pengatasan pandemi covid-19. Publisitas yang terbentuk secara spontan, kreatif, dan bersifat desentralistis itu, menjamin pluralitas opini publik dan mencegah munculnya rezim totalitarian, yang menghancurkan solidaritas dalam kehidupan berbangsa.

Mungkin Anda Menyukai