Bertahun-tahun Tanpa Fasilitas, Penduduk Perumahan di Gresik Geram dan Lapor DPRD

Foto BeritaJatim.com

Gresik (Liputanindo.id) – Kekecewaan Penduduk Perumahan Satya Grand City, Desa Kedanyang, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, akhirnya memuncak. Janji manis pengembang soal penyediaan Sarana, Prasarana, dan Utilitas (PSU) yang digadang-gadang sejak awal pembelian rumah, hingga kini belum juga terealisasi. Imbas dari itu, Penduduk geram karena merasa dipermainkan oleh pengembang selama bertahun-tahun.

Penduduk pun mengambil langkah serius dengan mengadu ke Komisi III DPRD Gresik. Aduan tersebut ditindaklanjuti melalui rapat dengar pendapat (hearing) yang digelar pada Rabu (22/4/2026).

Salah satu Penduduk, Eki Iskandar, mengungkapkan bahwa Begitu membeli rumah pada 2015, pihak pengembang menjanjikan berbagai fasilitas, mulai dari masjid, tempat makan, hingga wahana waterboom. Tetapi, setelah ia mulai menempati rumah pada 2020, janji tersebut tak kunjung terbukti. “Dari dulu hanya janji. Kami sudah pernah Bersua developer Lamban, tapi Tak Terdapat realisasi,” ujarnya.

Menurutnya, Penduduk telah berulang kali melakukan aksi hingga mediasi yang melibatkan pihak kecamatan dan pemerintah daerah. Tetapi, hasilnya nihil, karena rekomendasi yang dihasilkan tak pernah dijalankan oleh pengembang.

Tak hanya soal fasilitas Lazim, Penduduk juga mengeluhkan persoalan serius lainnya. Di antaranya, tiga sertifikat rumah Penduduk yang Lagi digadaikan oleh pengembang, ketidakjelasan legalitas lahan makam, serta belum adanya pembangunan masjid. “Selama ini kami ibadah numpang di rumah Penduduk. Ini sangat memprihatinkan,” imbuhnya.

Sementara itu, Direktur PT Daya Multi Sarana selaku pengembang, Taufik Kurniawan, menjelaskan bahwa pihaknya merupakan pengembang baru yang mulai menangani proyek tersebut sejak 2025. Ia mengakui sejumlah persoalan merupakan warisan dari pengembang sebelumnya.

“Kami berkomitmen mencari solusi terbaik. Buat masjid, kami targetkan groundbreaking bulan depan. Sedangkan lahan makam Lagi terkendala status LSD sehingga perlu proses lebih lanjut,” ungkapnya.

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Komisi III DPRD Gresik, Abdullah Hamdi, menegaskan bahwa pihaknya telah mengeluarkan dua rekomendasi Krusial. Pertama, pengembang wajib segera merealisasikan pembangunan masjid. Kedua, memastikan kejelasan status lahan makam agar Tak bermasalah di kemudian hari. “Kalau Tak dijalankan, kami akan ambil langkah tegas secara administratif hingga tertulis,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan peringatan keras bagi para pengembang agar Tak mengabaikan kewajiban terhadap konsumen. (dny/kun)