Remaja Tewas Dibacok di Leher Demi Tawuran di Jakbar, 2 Orang Ditangkap

Liputanindo.id – Terjadi tawuran di Jalan Taman Semangka, Palmerah, Jakarta Barat (Jakbar), Rabu (4/9) malam hingga menyebabkan seorang remaja, DN (19) tewas. Dua remaja, SI (17) dan TF (16) ditangkap dalam kasus ini.

Wakapolres Metro Jakarta Barat, AKBP Teuku Arsya Khadafi menjelaskan tawuran ini melibatkan kelompok “Andas Gantung” yang bergabung dengan “Gang Buaya” melawan kelompok “Selebritis 02” yang bergabung dengan “Kebon Jahe.” Tawuran ini telah direncanakan sebelumnya dengan janjian melalui media sosial. 

“Korban DN meninggal pasca bentrokan tersebut karena mengalami dua luka bacokan pada bagian leher sebelah kanan dan kiri dengan kedalaman sekitar 2-3 cm dengan panjang 10-15 cm sehingga mengakibatkan nyawa korban tidak tertolong,” kata Arsya kepada wartawan, Selasa (10/9/2024).

Cek Artikel:  Korlantas Imbau Penghapusan Data Kendaraan Bermotor

Arsya menambahkan kelompok ini juga kerap berganti ganti nama untuk menunjukkan eksistensi mereka.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan menambahkan insiden berawal ketika kelompok korban, yaitu aliansi “Andas Gantung” dan “Gang Buaya” mengirim pesan melalui Instagram ke kelompok “Selebritis 02” dan “Kebon Jahe” untuk bertemu di lokasi tawuran. 

Kedua kelompok pun berkumpul di lokasi yang sudah ditentukan dengan membawa senjata tajam.

Sekira pukul 02.30 WIB, tawuran terjadi. Korban DN yang berada di barisan terdepan kelompoknya, terlibat duel dengan pelaku SI. Tetapi saat merasa kalah, korban mencoba melarikan diri. 

Pelaku SI dan TF kemudian mengejar korban. 

“SI menyerang korban dengan celurit besar, diikuti TF yang melayangkan corbek ke arah leher korban, menyebabkan luka parah,” ujar Andri.

Cek Artikel:  Siswi SMP yang Diculik dengan Modus Ibu Kecelakaan Trauma Ini Beneran Diriku Tetap Hidup

Korban tewas setelah dilarikan ke rumah sakit. Setelah insiden tersebut, kedua pelaku mencoba melarikan diri ke kawasan Cikarang Utara, Jawa Barat, dan berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian pada Kamis (5/9) silam.

SI dan TF pun ditetapkan menjadi tersangka dan dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.


Mungkin Anda Menyukai