Kaesang Hilang, Aktivis 98 Pilih Lapor Polisi, Rencanya Juga Mau Mengadu ke Kontras

Liputanindo.id – Ketua Biasa (Ketum) Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep dilaporkan ke KPK atas dugaan gratifikasi. Kini, putra Presiden Jokowi yang menghilang itu diadukan ke Polda Metro Jaya.

Laporan orang hilang terhadap Kaesang ini dilayangkan oleh eksponen Aktivis ’98, Tejo Asmoro, Fauzan Luthsa, dan Antonius Anggaranr pada Rabu (4/9/2024) hari ini. Kocaknya, Polda Metro Jaya menerima aduan itu. Fauzan menunjukkan bukti aduan itu diterima Polda Metro Jaya.  

“Kita prihatin terhadap kondisi Kaesang yang hilang, memang diketahui bahwa belum lama ini kan Kaesang dari luar negeri, dari Amerika, naik pesawat jet kemudian mendarat dan Sekjen (PSI) menyampaikan bahwa tanggal 28 Kaesang masih ikut rapat di kantor PSI,” kata Tejo di Polda Metro Jaya, Rabu (4/9/2024).

Cek Artikel:  Dikeroyok di Kantornya Sendiri, Stafsus Ketum Kadin Arsjad Rasjid Lapor ke Polda Metro

“Tapi kita juga melihat kok kenapa KPK sulit untuk mencari keberadaannya. Maka kami mau melaporkan Kaesang ke polisi bahwa Kaesang ini hilang,” tambahnya.

Tejo menyebut Kaesang adalah “aset bangsa”. Asal Mula di umurnya yang baru 29 tahun, sudah menjabat sebagai Ketum PSI.

Dikarenakan sebagai aset bangsa, dia takut Kaesang hilang. Aktivis ini pun yakin polisi dapat menemukan Kaesang.

“Kalau sampai harinya kita tidak ketemu, kami juga rencananya akan melaporkan ke KontraS (Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan), komisi orang hilang. Jadi kita akan kita laporkan ke KontraS untuk menemukan keberadaan Kaesang yang menghilang,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK bakal mengirimkan surat undangan kepada putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep. Lembaga antirasuah ini membutuhkan keterangan dari Kaesang soal dugaan gratifikasi berupa fasilitas pesawat jet pribadi.

Cek Artikel:  Mandek! Sebagian Jalan Salemba Raya Depan Kantor KPU DKI Jelang Pendaftaran Cagub Ditutup

“Suratnya sedang dikonsep, surat undangan,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (30/8).

Alex menjelaskan, meskipun saat ini Kaesang tidak termasuk sebagai penyelenggara negara, tetapi KPK bisa melakukan klarifikasi terhadapnya. Asal Mula, ia menyebut, fasilitas yang diterima Kaesang patut diduga berhubungan dengan penyelenggara negara. Apalagi dengan status orang tua Kaesang.

“Mengapa kami membutuhkan penjelasan dari saudara Kaesang terkait hal ini? Karena kami menduga patut diduga itu ada kaitannya dengan penyelenggara negara. Kan kita tahu orang tua dari Kaesang, seperti itu,” jelas Alex.

“Meskipun seseorang itu bukan penyelenggara negara, tetapi kami menduga ada kaitannya dengan penyelenggara negara,” sambungnya.

Cek Artikel:  Terdapat 301 Orang yang Ditangkap Polisi Demi Demo RUU Pilkada di DPR

Mungkin Anda Menyukai