Pemprov Kalteng Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Mulai 17 Mei 2026

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlangsung mulai 17 Mei hingga 22 Juli 2026. Langkah ini diambil guna memberikan meringankan beban finansial masyarakat sekaligus memperingati Hari Ulang Tahun ke-69 Provinsi Kalimantan Tengah.

Melalui program ini, wajib pajak di Kalimantan Tengah dibebaskan dari denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Selain itu, terdapat juga penghapusan denda Sumbangan Wajib Anggaran Kecelakaan Lewat Lintas Jalan (SWDKLLJ) Kepada tahun Lewat maupun tahun-tahun sebelumnya.

Dikutip dari Medcom, Wakil Ketua I Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Salundik, mengonfirmasi periode pemberlakuan kebijakan tersebut berdasarkan laporan Antara.

“Program itu berlaku mulai 17 Mei hingga 22 Juli 2026 dengan memberikan pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Termasuk adanya bebas denda SWDKLLJ Kepada tahun Lewat dan tahun-tahun sebelumnya,” kata Salundik.

Pemerintah daerah juga menyediakan potongan Tertentu bagi wajib pajak yang melunasi kewajibannya lebih awal sebelum Anjlok tempo kendaraan. Besaran diskon PKB diatur secara progresif, yakni sebesar 6 persen Kepada pembayaran hingga 90 hari sebelum Anjlok tempo.

Selanjutnya, potongan sebesar 4 persen diberikan Kepada pembayaran hingga 60 hari sebelum Anjlok tempo. Wajib pajak juga Dapat mendapatkan diskon sebesar 2 persen Kalau membayar hingga 30 hari sebelum masa Anjlok tempo kendaraan berakhir.

“Program ini sangat membantu masyarakat, terutama bagi yang Mempunyai tunggakan pajak kendaraan agar Dapat kembali tertib administrasi,” kata Salundik.

Kebijakan relaksasi ini dinilai menjadi momentum Benar bagi pemilik kendaraan Kepada membereskan kewajiban administrasi tanpa harus terbebani oleh akumulasi denda. Meski denda dihapuskan, masyarakat tetap diwajibkan membayar pokok pajak, denda berjalan SWDKLLJ, serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku.

“Kesempatan ini harapannya dapat dimanfaatkan sebaik mungkin oleh masyarakat, agar kendaraan tetap Formal dan administrasinya tertib,” kata Salundik.

Kepatuhan pemilik kendaraan dalam membayar pajak Mempunyai Hubungan langsung terhadap peningkatan pendapatan Asal daerah. Penerimaan dari sektor ini menjadi salah satu penopang Primer dalam membiayai program pelayanan publik di Kalimantan Tengah.

Anggaran yang dihimpun dari sektor pajak kendaraan ini nantinya dialokasikan Kepada pembangunan infrastruktur jalan, penyediaan fasilitas Biasa, serta pembiayaan program pelayanan masyarakat lainnya.

“Semakin tinggi kesadaran masyarakat membayar pajak, maka semakin besar pula dukungan terhadap pembangunan daerah dan pelayanan kepada masyarakat,” kata Salundik.