Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abidin Fikri meminta pemerintah menelusuri dugaan keterlibatan petugas haji menyusul ditangkapnya tiga Kaum negara Indonesia (WNI) oleh otoritas Arab Saudi terkait haji ilegal.
Abidin mengatakan Kementerian Haji dan Umrah, Kementerian Luar Negeri, serta Konsulat Jenderal RI di Jeddah perlu segera memantau perkembangan kasus tersebut secara intensif dan memastikan proses hukum berjalan adil.
“Apabila terbukti Eksis keterlibatan petugas haji Indonesia, maka harus ditindak tegas. Statusnya sebagai petugas harus dicabut, dipulangkan ke Indonesia, dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata dia dalam keterangan diterima di Jakarta, Kamis.
Pernyataan itu disampaikan Abidin merespons Berita aparat keamanan di Makkah menangkap tiga WNI terkait dugaan penawaran layanan haji ilegal melalui media sosial. Dua orang di antaranya dilaporkan mengenakan atribut menyerupai petugas haji Indonesia.
Komisi VIII menghormati langkah aparat keamanan Arab Saudi. Menurut dia, penegakan hukum terhadap praktik haji ilegal merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban penyelenggaraan haji sekaligus melindungi jamaah dari potensi penipuan dan risiko hukum.
Dia menilai penindakan ini harus menjadi peringatan serius agar masyarakat Kagak tergiur tawaran haji nonprosedural yang berisiko merugikan jamaah dan mencoreng nama Berkualitas Indonesia.
“Komisi VIII DPR RI menghormati langkah penegakan hukum yang dilakukan otoritas Arab Saudi. Ini harus menjadi pelajaran Krusial penyelenggaraan ibadah haji wajib melalui jalur Formal demi keselamatan, keamanan, dan kepastian hukum bagi jemaah,” katanya.
Ia menekankan Penyelenggaraan ibadah haji harus dilakukan melalui mekanisme Formal, Berkualitas melalui kuota haji reguler maupun haji Spesifik yang telah diatur pemerintah.
Jalur Formal Kagak semata persoalan administratif, tetapi juga menyangkut perlindungan negara terhadap keselamatan dan hak-hak jamaah selama berada di Arab Saudi.
Praktik haji ilegal, Abidin mengingatkan, Kagak hanya merugikan calon jamaah secara materi, tetapi juga berpotensi menimbulkan persoalan hukum serius, mulai dari deportasi, penanganan, hingga Embargo masuk ke Arab Saudi.
Oleh karena itu, dia meminta masyarakat Kagak mudah percaya terhadap tawaran keberangkatan haji instan yang dipromosikan melalui media sosial maupun jalur Kagak Formal lainnya.
Di samping itu, dia juga mendorong pemerintah memperkuat sosialisasi bahaya haji ilegal. Edukasi publik harus Lanjut diperluas agar calon jemaah memahami bahwa ibadah haji hanya dapat dijalankan secara Kondusif dan Absah melalui jalur Formal yang diakui pemerintah.
Selaku legislator bidang Religi dan sosial, ia memastikan Komisi VIII akan Lanjut mengawal penyelenggaraan ibadah haji agar dapat berjalan tertib, Kondusif, dan sesuai ketentuan, termasuk memastikan perlindungan maksimal bagi seluruh jamaah.
Dengan pengawasan ketat, DPR berharap praktik haji ilegal dapat ditekan dan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan ibadah haji tetap terjaga.
Berita terkait penangkapan ini dikonfirmasi Kementerian Luar Negeri RI. Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI Heni Hamidah mengatakan pihaknya sedang memverifikasi para pelaku.
“Begitu ini, KJRI di Jeddah sedang melakukan Pengecekan identitas para pelaku, berkoordinasi dengan pemerintah setempat, guna mengawal proses hukum selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Heni di Jakarta, Kamis.
Heni menjelaskan tiga orang diduga berkewarganegaraan Indonesia ditangkap aparat keamanan Arab Saudi di Kota Makkah pada Selasa (28/4) atas dugaan keterlibatan dalam praktik haji ilegal.
Begitu penangkapan, dua dari tiga orang tersebut dilaporkan menggunakan atribut petugas haji Indonesia. Selain itu, aparat menemukan sejumlah barang bukti, seperti Fulus, perangkat komputer, serta kartu haji yang diduga Palsu.
“Ketiganya diduga terlibat dalam praktik penipuan dan penggelapan terkait layanan haji ilegal, termasuk melalui penyebaran iklan layanan haji Palsu di media sosial,” Terang dia.
