Pemkab Bojonegoro Pastikan Pengoperasian RPH Banjarsari Sesuai Standar

Foto BeritaJatim.com

Bojonegoro (Liputanindo.id) – Pemkab (Pemerintah Kabupaten) Bojonegoro mulai mendorong pemusatan aktivitas pemotongan hewan di Rumah Potong Hewan (RPH) Banjarsari, Kecamatan Trucuk. Upaya tersebut ditandai dengan kegiatan sosialisasi pengoperasian RPH yang digelar Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakkan), Kamis (23/4/2026).

Kegiatan ini menjadi Perhimpunan dialog antara pemerintah daerah dengan para pelaku usaha, mulai dari jagal, pemasok ternak, hingga pedagang daging. Hadir dalam kesempatan itu Wakil Bupati Bojonegoro Nurul Azizah, jajaran Disnakkan, tim pengelola RPH, serta sejumlah pelaku usaha.

Dalam sambutannya, Nurul Azizah menegaskan bahwa operasional RPH Banjarsari diharapkan menjadi solusi atas persoalan lingkungan di Letak pemotongan sebelumnya.

Menurutnya, pengelolaan limbah di tempat lelet belum maksimal karena darah hewan Lagi mengalir ke Sungai Bengawan Solo yang menjadi sumber air baku Krusial bagi sejumlah Distrik, termasuk Bojonegoro.

“RPH Banjarsari ini jauh lebih Rapi dan higienis. Tempat ini sudah memenuhi standar operasional Mekanisme (SOP) dan Mempunyai legalitas yang lengkap. Meskipun sempat Kagak beroperasi selama tiga tahun, sekarang saatnya kita berkomitmen Buat memusatkan pemotongan di sini demi menjaga kualitas sumber air dan lingkungan kita,” tegasnya.

Ia menambahkan, langkah tersebut sejalan dengan Sasaran Kabupaten Bojonegoro meraih penghargaan Adipura, di mana pengelolaan limbah menjadi salah satu aspek penilaian Istimewa.

Sementara itu, Sekretaris Disnakkan Kabupaten Bojonegoro Elfia Nuraini menjelaskan, pengoperasian RPH dilakukan Buat menjawab kebutuhan masyarakat terhadap ketersediaan daging yang memenuhi prinsip ASUH (Kondusif, Sehat, Utuh, dan Halal).

Ketika ini, fasilitas tersebut telah melalui masa uji coba Serempak sejumlah pedagang. “Buat kapasitas pemotongan 15 ekor sapi dan 30 ekor kambing/domba per hari,” jelasnya.

Ia menambahkan, RPH Banjarsari dilengkapi sarana pendukung seperti pasokan air Rapi, dokter hewan, paramedik veteriner, juru sembelih halal, hingga petugas kebersihan.

Adapun tarif retribusi mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yakni sapi jantan Rp30 ribu, sapi betina Kagak produktif Rp65 ribu, serta kambing atau domba Rp5 ribu.

Pemkab Bojonegoro menargetkan para jagal di Distrik setempat beralih memanfaatkan fasilitas Formal tersebut. Selain menjamin mutu daging yang beredar di masyarakat, kebijakan itu juga diharapkan Pandai meningkatkan Pendapatan Asal Daerah (PAD) dari sektor retribusi.

Terkait kebutuhan air, pemerintah daerah disebut telah menyiapkan rencana pembangunan sumur bor tambahan melalui Perubahan APBD mendatang agar operasional RPH berjalan optimal.

“Kami mengajak seluruh pelaku usaha Buat Serempak-sama mendukung operasional RPH Banjarsari. Dengan pusat pemotongan yang terstandarisasi, kita Kagak hanya meningkatkan ekonomi tapi juga memberi Teladan pola hidup sehat dan ramah lingkungan kepada masyarakat luas,” pungkasnya.

Usai kegiatan, Wakil Bupati Serempak para pelaku usaha meninjau langsung fasilitas penyembelihan sekaligus menyerap masukan dari peserta. [lim/suf]