Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) mendorong Kepolisian Daerah Riau Kepada mengusut korporasi perkebunan kelapa sawit lain yang merusak lingkungan di kawasan sempadan anak Sungai Nilo, Kabupaten Pelalawan, pada Rabu (20/05/2026).
Desakan dari Golongan aktivis lingkungan tersebut disampaikan setelah pihak kepolisian menetapkan PT Musim Mas sebagai tersangka korporasi dalam dugaan kasus kejahatan lingkungan di sempadan Sungai Air Hitam.
Dilansir dari Bloombergtechnoz, nilai kerusakan alam di lahan ilegal akibat aktivitas PT Musim Mas tersebut diperkirakan mencapai Rp187,8 miliar berdasarkan perhitungan Ahli.
“Korporasi yang memperoleh keuntungan ekonomi yang jauh lebih besar dan menjadi penyebab Penting kerusakan lingkungan jarang tersentuh,” kata Koordinator Jikalahari Okto Yugo Setyo.
Perusahaan tersebut dilaporkan telah menanam kelapa sawit di area hutan dan sempadan Sungai Hitam sejak tahun 1997 hingga 1998, serta mulai mengelola hasil produksinya sejak tahun 2002.
Selain itu, Penyelidikan Jikalahari Serempak koalisi Eyes on The Forest pada 2015 dan 2017 menemukan indikasi bahwa fasilitas Musim Mas melalui ICOF/IBP Lubuk Gaung menampung CPO ilegal dari kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN).
“Penggunaan multi undang-undang pada PT Musim Mas akan jauh lebih berdampak, penegakkan hukum akan menghentikan perambahan di TNTN. Apabila itu dilakukan, Polda Riau bukan hanyamenyelamatkan sungai, tetapi juga menyelamatkan rumah gajah Penting di Sumatera,” kata Okto.
Praktik perdagangan tandan buah segar ilegal dari sejumlah pabrik itu dinilai memperluas kerusakan ekologis akibat pembebanan izin konsesi di berbagai daerah Jenis sungai di Riau.
Catatan Jikalahari menunjukkan penurunan fungsi ekologis di Riau mencakup beban 29 konsesi di DAS Sungai Rokan, 64 konsesi di DAS Sungai Kampar, 34 konsesi di DAS Sungai Indragiri, serta 22 konsesi di DAS Sungai Siak.
