Hari Tani Nasional, Kelahiran UUPA dan Perubahan di Masa Orba

Hari Tani Nasional, Kelahiran UUPA dan Perubahan di Masa Orba
Ilustrasi petani(ANTARA)

HARI Tani Nasional diperingati setiap tanggal 24 September, tujuannya untuk mengingatkan perjuangan golongan petani dan pembebasan mereka dari penderitaan.

Pada 2024, Hari Tani Nasional jatuh pada hari ini, Selasa. Ini merupakan peringatan ke-64 sejak penetapan hari tersebut. Melalui Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 169 Mengertin 1963, Presiden Soekarno menetapkan Hari Tani Nasional, yang juga bertepatan dengan pengesahan Undang-Undang Nomor 5 Mengertin 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA 1960).

Hari Tani Nasional memiliki sejarah panjang dalam perkembangan pertanian Tanah Air, seperti kelahiran UUPA dan perubahan bidang pertanian di masa orde baru.

Baca juga : Kepala Bapanas Tegaskan Komitmen untuk Dukung dan Tingkatkan Kesejahteraan Petani

1. Lahir UUPA 1960

Disarikan dari situs Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh, sebelum Hari Tani Nasional ditetapkan secara resmi, pada 24 September 1960 dibentuk UU No 5/1960 tentang UUPA. Kelahiran UUPA tersebut memakan waktu 12 tahun.

Cek Artikel:  Tujuh Orangutan Dilepasliarkan di Taman Nasional Bukit Baka Bukit Raya

Beberapa panitia dibentuk sejak 1948 yaitu panitia Agraria Yogya (1948), panitia Agraria Jakarta (1951), panitia Soewahjo (1955), panitia Negara Urusan Agraria (1956), rancangan Soenarjo (1958), hingga rancangan Sadjarwo (1960). Melalui berbagai panitia dan rancangan itu, Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong (DPR-GR), yang pada masa itu dipimpin oleh Haji Zainul Arifin menerima dan melahirkan UUPA.

Kelahiran UUPA memiliki makna besar bagi Indonesia, karena mewujudkan amanat Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 (naskah asli), yang menyatakan “Bumi dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”.

Baca juga : 6 Negara Dengan Sektor Pertanian Maju di Dunia

Cek Artikel:  BMH Raih Predikat Sangat Berkualitas Pada Audit Syariah Kemenag

UUPA dibentuk untuk meletakkan dasar-dasar bagi penyusunan hukum agraria nasional, mengadakan kesatuan dan kesederhanaan dalam hukum pertanahan, hingga meletakkan dasar-dasar kepastian hukum hak-hak atas tanah bagi seluruh rakyat. 

Hal ini dilakukan untuk mewujudkan kemakmuran, kebahagiaan, keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia, terutama rakyat tani.

2.  Masa Orde Baru

Pada masa orde baru, terdapat berbagai perubahan di bidang pertanian. Pada 1974 dibentuk Badan Litbang Pertanian berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) tahun 1974 dan 1979.

Baca juga : Melindungi Lahan Pertanian, Strategi Pemerintah Menghadapi Ancaman di Indonesia

Lampau, didirikan Departemen Koperasi secara khusus pada 1980. Tujuan dibentuknya koperasi tersebut untuk membantu para petani kecil di luar Jawa Bali sehingga dapat meningkatkan usaha pertanian berskala lebih besar. Tiga tahun kemudian terjadi reorganisasi di Badan Litbang Pertanian, sesuai dengan Kepres No 24 Mengertin 1983.

Cek Artikel:  Mengenal 6 Konsep Dasar Fisika

Sesuai Keppres No 83 Mengertin 1993, dibentuk Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (BPTP) dan Capek Pengkajian Teknologi Pertanian (LPTP) pada 1993, yang tersebar di seluruh provinsi di Indonesia. 

Pada tahun tersebut juga terjadi pembentukan 2 unit organisasi BPTP di 2 Provinsi, yaitu Balai Pengkajian Teknologi Pertanian Banten dan Balai Pengkajian Teknologi Pertanian Kepulauan Bangka Belitung.(M-3)

Mungkin Anda Menyukai