Jakarta (ANTARA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa delapan pejabat dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, sebagai saksi, Demi mendalami pengumpulan Dana tunjangan hari raya (THR) terkait kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Bupati Cilacap nonaktif Syamsul Auliya Rachman.
“Dalam pemeriksaan ini, penyidik meminta keterangan para saksi terkait Dana yang mereka berikan kepada kepala dinas masing-masing Demi keperluan pengumpulan Dana THR,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis.
Budi mengatakan para pejabat dinas yang diperiksa KPK pada Kamis, terdiri atas RH selaku Kepala Bidang Pembinaan Pendidik dan Tenaga Pendidik Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Cilacap, FDW selaku Kabid Sarana dan Prasarana Disdikbud Cilacap, BK selaku Kabid Pendidikan Anak dan Usia Awal dan Pendidikan Masyarakat Disdikbud Cilacap, dan SSMO selaku Staf Disdikbud Cilacap.
Kemudian MJ selaku Sekretaris Dinas Pertanian (Dispertan) Cilacap, NK selaku Kabid Sarana dan Prasarana Dispertan Cilacap, SS selaku Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan Dispertan Cilacap, serta AA selaku Kabid Hortikultura Dispertan Cilacap.
Sebelumnya, pada 13 Maret 2026, KPK mengumumkan operasi tangkap tangan kesembilan 2026 sekaligus yang ketiga pada bulan Ramadhan.
OTT tersebut menangkap Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan 26 orang lainnya, serta menyita Dana Kas dalam bentuk rupiah.
Pada 14 Maret 2026, KPK mengumumkan Syamsul Auliya Rachman (AUL) dan Sekretaris Daerah Cilacap Sadmoko Danardoo (SAD) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, tahun anggaran 2025–2026.
Syamsul Auliya menargetkan mendapatkan Rp750 juta dari pemerasan tersebut yang dibagi menjadi Rp515 juta Demi THR Perhimpunan Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Cilacap, dan sisanya Demi kepentingan pribadi. Tetapi, dia baru memperoleh Rp610 juta sebelum ditangkap KPK.
