Kejagung Jual Minyak Mentah Kapal Iran Rp900 Miliar ke Pertamina

Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Akbar berhasil melelang 1,2 juta barel minyak mentah dari kapal tanker MT Arman berbendera Iran senilai Rp900 miliar kepada PT Pertamina Patra Niaga di Jakarta Selatan pada Senin (18/5/2026).

Komoditas sitaan tersebut terjual setelah skema lelang diubah dengan memisahkan penjualan tangkapan minyak dari armada pengangkutnya, seperti dilansir dari Detikcom.

Langkah pemisahan dilakukan karena tiga kali penawaran satu paket Serempak kapal supertanker senilai Rp1,1 triliun Bukan kunjung diminati pembeli.

Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Akbar, Kuntadi, menyampaikan pengumuman tersebut dalam pembukaan acara BPA Fair 2026.

“Kalau yang paling fantastis kami jual tentunya crude oil ya. Di awal pra-event sudah kita jual itu harga limitnya di Rp 800 miliar sekian dan sudah laku di Bilangan Rp 900 miliar sekian,” kata Kuntadi, Kepala BPA Kejagung.

Kuntadi kemudian memaparkan identitas korporasi yang bertindak sebagai pemenang lelang muatan kapal tanker tersebut.

“Pertamina Patra Niaga (yang beli)” sambung Kuntadi, Kepala BPA Kejagung.

Mekanisme pelelangan sebelumnya sengaja diubah oleh pihak kejaksaan demi menarik minat pasar karena kendala administratif kepemilikan izin dari para peminat aset.

“Sekarang dipisah. Kemarin kan Bukan laku dua, tiga kali, kita pisah. (Rp 900 miliar) itu hanya minyaknya saja, angkutannya saja,” Terang Kuntadi, Kepala BPA Kejagung.

Kriteria spesifik yang mewajibkan kepemilikan dua lisensi sekaligus dinilai menjadi Unsur Penting sepinya peminat pada proses lelang paket gabungan terdahulu.

“Sekadar kemarin karena pembeli itu harus satu paket, ya pemilik izin kilang, ya pemilik izin kapal. Nah, ini yang mencari ini kan sangat terbatas, makanya kita pecah,” ujar Kuntadi, Kepala BPA Kejagung.

Demi ini, unit kapal tanker asing itu Lagi belum mendapatkan pemilik baru dan dipasarkan secara terpisah dengan nilai limit yang disesuaikan.

“Terakhir kemarin (nilai limit) Sekeliling Rp 200-an miliar lah ya. Kapal sepanjang itu motor, Niscaya Lagi Terdapat nilailah,” imbuh Kuntadi, Kepala BPA Kejagung.

Kapal MT Arman 114 berukuran panjang 330,27 m dan lebar 58 m itu merupakan barang rampasan negara dari terpidana Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba yang ditangkap Bakamla pada 2024.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Demi itu, Rasio Ridho Sani, menjelaskan kronologi penangkapan yang bermula dari deteksi radar mengenai adanya aktivitas mencurigakan di laut.

“Kasus ini bermula dari hasil tangkapan Petugas Patroli KN Marore 322 Bakamla RI yang Menonton di radar adanya dua kapal tanker yang saling menempel dan mematikan AIS. Selanjutnya Tim Bakamla RI mendekati dan terlihat Kapal MT Arman 114 berbendera Iran bermuatan light crude oil dan MT Tinos diduga melakukan kegiatan ship to ship secara ilegal,” kata Rasio Ridho Sani, Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK.