DPR Penempatan PMI secara Ilegal Rawan Tindak Pidana Perdagangan Orang TPPO

DPR: Penempatan PMI secara Ilegal Rawan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)
Ilustrasi(https://icjr.or.id/)

BEREDAR kabar bahwa Dirjen Imigrasi menolak pengawas ketenagakerjaan Kementerian Tenaga Kerja melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Bandara Dunia Soekarno Hatta pada 14 September lalu. Dugaan sementara terkait dengan adanya indikasi penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal.

Member Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menanggapi bahwa setiap warga Indonesia berhak mendapatkan perlindungan. Spesifik dengan PMI, amanah PP Nomor 59/2021 Pasal 90 Ayat (1) menyebutkan pemerintah pusat dan daerah wajib melakukan pengawasan penempatan dan memberikan perlindungan kepada PMI.

“Pengawasan untuk mencegah penempatan PMI secara ilegal harus dilakukan. Tujuannya adalah menghilangkan potensi TPPO,” kata Edy dalam keterangannya pada Selasa (24/9).

Baca juga : Polisi Tangkap Tersangka Jaringan Pengiriman PMI Ilegal di Batam

Cek Artikel:  Letusan Gunung Berapi di Era Dinosaurus dan Pengaruhnya pada Kepunahan Massal

Politisi PDI Perjuangan ini menyatakan bahwa perlindungan ini harus dilakukan sebelum dan selama PMI bekerja. Ia juga mengingatkan bahwa perlindungan dan pengawasan PMI ini dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan pusat dan daerah.

“Setelah bekerja atau tidak lagi jadi PMI, tetap harus mendapatkan perlindungan,” ujarnya.

Dalam PP 59/2021 ini secara rinci menjelaskan bagaimana wewenang pengawas ketenagakerjaan. Pengawas ketenagakerjaan memiliki wewenang masuk ke tempat PMI ditempatkan. Selain itu juga berhak meminta keterangan kepada pengusaha maupun penanggung jawab pelaksana penempatan.

Baca juga : AS Apresiasi Indonesia Manfaatkan Keketuaan ASEAN untuk Tangani TPPO

“Bahkan pihak lain yang masih terkait dengan penempatan dan perlindungan PMI juga bisa dimintai keterangan oleh pengawas ketenagakerjaan Pengawas Ketenagakerjaan berhak melakukan pengawasan terhadap calon PMI yang akan berangkat di lingkungan bandara dan berkoordinasi dengan Imigrasi Bandara,” tutur Edy.

Cek Artikel:  Universitas Trilogi dan Kemenaker Perkuat Pendampingan TKMP

Legislator dari Dapil Jawa Tengah III ini menyayangkan jika ada penolakan pihak imigrasi bandara terhadap sidak pengawas ketenagakerjaan. Edy menyatakan bahwa penolakan itu merupakan pelanggaran UU PPMI dan PP No. 59 Mengertin 2021.

“Pelarangan tersebut tentunya juga berpotensi munculnya pandangan Masyarakat yang menilai ada dugaan pembackingan terhadap proses penempatan PMI oleh pihak Imigrasi,” pungkasnya.

Edy juga mendorong agar MenkumHAM segera menyelidiki permasalahan ini dan transparan kepada publik. (H-2)

 

Mungkin Anda Menyukai