Kemendagri Imbau Instansi Pemerintah Stop Fotokopi e-KTP

Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri mengimbau seluruh instansi pemerintah Buat menghentikan praktik memfotokopi Kartu Tanda Penduduk elektronik dalam pengurusan administrasi Formal.

Langkah ini ditegaskan karena penggandaan fisik kartu tersebut dinilai berpotensi melanggar ketentuan pelindungan data pribadi masyarakat serta Kagak Tengah relevan dengan teknologi kartu Begitu ini.

Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Tegar Setyabudi menjelaskan bahwa data kependudukan masyarakat sebenarnya telah tersimpan Kondusif di dalam chip yang tertanam pada kartu elektronik tersebut.

Oleh karena itu, instansi pengguna disarankan menggunakan alat pembaca Tertentu atau card reader Buat memverifikasi data, bukan memintanya dalam bentuk cetak manual.

“Gini, pemanfaatan KTP-el Kagak Bisa hanya dilakukan oleh sepihak kami dari lembaga yang terkait dengan Dukcapil. Tapi pemanfaatan itu pastinya Terdapat lembaga penggunanya. KTP-el itu sudah dilengkapi dengan alat yang canggih, chip. Chip itu Terdapat datanya di situ,” kata Tegar seperti dikutip dari Detik.com.

Menurut penjelasan Tegar, ketersediaan teknologi card reader Sebaiknya menghilangkan metode konvensional seperti penggandaan kertas yang rentan menyebarkan informasi sensitif.

“Yang sebenarnya KTP-el itu Kagak Tengah perlu difotokopi karena sebenarnya itu juga pelanggaran terhadap PDP, sebenarnya ya. Tapi sebenarnya Buat membaca KTP-el Terdapat alatnya, Terdapat card reader Buat membaca sehingga Kagak Tengah perlu difotokopi,” tambah Tegar.

Guna mengoptimalkan kebijakan ini, pemerintah pusat telah mengoordinasikan sistem pemadanan data digital antarlembaga secara system-to-system agar pelayanan publik Kagak Tengah berjalan manual.

“Dan sekarang Alhamdulillah pemerintah atensinya begitu besar, sekarang sudah Terdapat Komite Tim Percepatan Transformasi Digital Pemerintah, Terdapat DEN, Terdapat Komdigi, Kemenmarves, Terdapat Bappenas, BSSN. Terdapat kami dari Kemendagri, dan berbagai kementerian lembaga terkait itu Serempak-sama,” imbuh Tegar.

Integrasi lintas sektoral ini diharapkan Bisa menciptakan ekosistem pemanfaatan identitas kependudukan yang jauh lebih Kondusif dan efisien di masa depan.

“Mudah-mudahan dengan makin bersinerginya lembaga-lembaga tadi akan betul-betul katakanlah mengoptimalkan pemanfaatan KTP-el dan juga terkait masalah pemanfaatan data penduduk yang digunakan Buat Sekalian keperluan,” Terang Tegar.

Adapun regulasi mengenai keamanan informasi ini telah diatur secara ketat dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

Pasal 65 dalam undang-undang tersebut memuat Pelarangan tegas terhadap penyebaran data pribadi, sementara Pasal 67 mengatur Hukuman pidana penjara hingga lima tahun atau denda maksimal sebesar Rp5 miliar bagi para pelanggar.