Disnakertrans apresiasi Gubernur Banten atas anugerah Paritrana Award

Disnakertrans apresiasi Gubernur Banten atas anugerah Paritrana Award

Serang (ANTARA) – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten mengucapkan selamat dan apresiasi kepada Gubernur Banten Andra Soni atas anugerah yang diperoleh pada ajang Penganugerahan Paritrana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Award 2025.

“Semoga capaian ini semakin memotivasi Buat Lalu memperluas perlindungan bagi pekerja, demi terwujudnya kesejahteraan tenaga kerja di Provinsi Banten,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten Septo Kalnadi di Serang, Senin.

Dengan mengusung tema “Bergerak Berbarengan Wujudkan Pekerja Indonesia Sejahtera”, ia mengatakan penghargaan itu menjadi bukti Konkret komitmen Pemerintah Provinsi Banten dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja.

Penganugerahan itu dilaksanakan di Jakarta, Jumat (8/5), sebagai bentuk apresiasi kepada pemerintah daerah yang berperan aktif dalam mendukung program jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Tentu berharap ke depan Lalu ditingkatkan perhatian dan perlindungan bagi pekerja di Banten,” katanya.

Provinsi Banten meraih Paritrana Award 2025 pada kategori Pemerintah Provinsi (Pemprov) Terbaik Buat jaminan sosial ketenagakerjaan. Penghargaan tersebut juga diberikan Buat Kabupaten Tangerang dan Desa Panongan Kabupaten Tangerang.

Penghargaan tersebut diterima langsung Gubernur Banten Andra Soni Berbarengan Bupati Tangerang dan Kepala Desa (Kades) Panongan, Kabupaten Tangerang, diserahkan Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Republik Indonesia Muhaimin Iskandar pada kegiatan Penganugerahan Paritrana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Award Tahun 2025 di Plaza BP Jamsostek Jl Rasuna Said, Kuningan Jakarta, Jumat (8/5).

“Penghargaan ini terkait dengan jaminan sosial ketenagakerjaan yang Terdapat di Provinsi Banten,” kata Andra.

Andra Soni mengatakan, Ketika ini jaminan sosial ketenagakerjaan di Provinsi Banten sudah mencakup 2,4 juta pekerja. Termasuk juga jaminan Buat pekerja rentan.

Menurut dia, Pemprov Banten menargetkan Buat berkontribusi dalam pencapaian Sasaran nasional, Yakni jaminan sosial ketenagakerjaan Buat 10 juta pekerja rentan.

“Alhamdulillah, Perda kita telah lahir Buat perlindungan kepada pekerja rentan. Insya Allah akan Terdapat intervensi dari Pemprov Banten Buat pekerja-pekerja rentan,” katanya menegaskan.

Provinsi Banten Mempunyai Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Perda itu disahkan Buat memperkuat peran pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja informal, seperti nelayan, petani, dan buruh harian.

Sementara itu, dalam sambutannya, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Republik Indonesia Muhaimin Iskandar mengatakan, potensi risiko perekonomian Lalu terjadi yang bakal menekan pekerja. Sehingga risiko terhadap pekerja juga Terdapat.

“Melindungi pekerja kita hari ini artinya melindungi keberlanjutan perusahaan di masa mendatang,” kata Muhaimin Iskandar.

Menurut dia, jaminan sosial akan meningkatkan performa dunia usaha. Semakin Bagus perusahaan melindungi pekerjanya, akan semakin Bagus dipandang oleh investor.

Dalam kesempatan itu, juga diluncurkan Gerakan Perlindungan 10 juta Pekerja Rentan Buat pekerja informal. Gerakan ini menargetkan pada asisten rumah tangga, tukang ojek, pedagang kecil, buruh tani, serta nelayan. Adv