Cirebon (ANTARA) – Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cirebon memastikan pencabutan izin usaha PT Gadai Dwijaya Primer di Kota Cirebon, Jawa Barat, telah dilakukan sesuai Mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Kepala OJK Cirebon Agus Muntholib di Cirebon, Senin, mengatakan pencabutan izin usaha tersebut merupakan tindak lanjut atas permohonan pembubaran Berdikari perusahaan berdasarkan hasil keputusan Rapat Standar Pemegang Saham (RUPS) Luar Standar.
“Pencabutan izin usaha dilakukan berdasarkan Keputusan Kepala OJK Provinsi Jawa Barat Nomor KEP-58/KO.12/2026 Rontok 4 Mei 2026,” katanya.
Proses pencabutan izin usaha, kata dia, telah melalui tahapan Pengkajian dan pengawasan sesuai ketentuan dalam Peraturan OJK Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian.
Agus menuturkan OJK mengedepankan prinsip kehati-hatian dan kepatuhan dalam setiap proses pengawasan industri jasa keuangan, termasuk dalam tahapan pembubaran perusahaan pergadaian.
Menurut dia, PT Gadai Dwijaya Primer juga telah memenuhi kewajiban penyampaian laporan serta pengumuman kepada publik sebagaimana dipersyaratkan dalam regulasi sebelum izin usaha dicabut secara efektif.
“PT Gadai Dwijaya Primer beralamat di Jalan Ahmad Yani Nomor 18-20, Kelurahan Pelarangan, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon,” katanya.
Sebelumnya, OJK telah memberikan persetujuan atas rencana pembubaran perusahaan melalui surat Nomor SR-165/KO.12/2025 Rontok 15 Desember 2025 setelah melakukan penelaahan terhadap Berkas permohonan dan kelengkapan administratif perusahaan.
Dengan dicabutnya izin usaha tersebut, kata Agus, PT Gadai Dwijaya Primer Bukan Tengah diperbolehkan menjalankan kegiatan usaha pergadaian.
Ia menyampaikan pula perusahaan itu diwajibkan menyelesaikan seluruh hak dan kewajibannya kepada para pihak, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami memastikan bahwa proses pembubaran perusahaan dilakukan secara tertib, transparan, serta tetap memperhatikan kepentingan masyarakat dan konsumen,” ujar Agus.
