Penggunaan Sirekap Disetujui, KPU Dirikurasinya 99 Lebih

Penggunaan Sirekap Disetujui, KPU: Akurasinya 99% Lebih
Aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) di Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tatanga, Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (21/2/2024).(ANTARA FOTO/Basri Marzuki)

KETUA Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU RI Idham Holik mengatakan Sirekap telah disetujui untuk digunakan kembali di Pilkada 2024. Ia juga menegaskan KPU bersama pengembang sudah melakukan perbaikan yang sangat signifikan dari sisi sistem komputasi.

“Berkenaan dengan kapasitas traffic Sirekap, insyaAllah bandwidth-nya lebih besar, sehingga traffic-nya lebih baik. Maju juga kemampuan pembacaan Sirekap kami tingkatkan, sehingga tingkat akurasi-nya menjadi lebih baik,” ujarnya.

Selain itu, dia menyebut simulasi pemakaian Sirekap telah dilakukan di dua tempat, yakni Kota Depok, Jawa Barat, dan Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.

Baca juga : KPU Luncurkan Sirekap Mobile, Sirekap Web, hingga Sirekap Info Publik

“Tingkat akurasi-nya mencapai 99% lebih. Kami meyakini ke depan akan lebih baik, dan kami akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat,” ujarnya.

Cek Artikel:  Diwarnai Perang Popularitas, Pilgub Bangka Belitung Kian Memanas

Lebih lanjut, Idham menjelaskan bahwa data yang ditampilkan dalam Sirekap adalah formulir yang dihasilkan oleh penyelenggara secara berjenjang, seperti Model C.Hasil, Model D.Hasil-KWK, dan seterusnya.

“Jadi, data yang akan kami tampilkan berupa dokumen dalam bentuk image (gambar) atau pdf (format berkas digital) itu adalah hasil penghitungan atau rekapitulasi,” jelasnya.

Baca juga : KPU Niscayakan akan Gunakan Kembali Sirekap di Pilkada 2024

Pada kesempatan itu, dia juga mengatakan bahwa KPU meyakini kasus Sirekap pada Pemilu 2024 tidak terulang kembali di Pilkada 2024.

Sementara itu, Ketua Divisi Data dan Informasi KPU RI Betty Epsilon Idroos menyampaikan terdapat tiga jenis aplikasi Sirekap yang akan digunakan untuk Pilkada 2024.

Cek Artikel:  Sudaryono Dorong Pendukung Bergerak Menangkan Ahmad Luthfi-Taj Yasin

“Sirekap mobile, lalu Sirekap web, dan kemudian Sirekap info publik. Jadi, ada tiga jenis Sirekap,” papar Betty.

Baca juga : KPU: Pelanggar Aturan Kampanye akan Berhadapan dengan Bawaslu

Sementara itu, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menjelaskan pengembang Sirekap untuk Pilkada 2024 masih sama dengan Pemilu 2024, yakni dari Institut Teknologi Bandung (ITB). Jikapun demikian, dia mengatakan KPU sudah berkoordinasi untuk menyempurnakan Sirekap.  

Sebagai informasi, Rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Lumrah RI, Badan Pengawas Pemilu RI, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI menyetujui rancangan Peraturan KPU yang turut mengatur pemakaian Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) di Pilkada 2024.

“Menyetujui rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Lumrah tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Bunyi dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota,” kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung dalam RDP di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/9).

Cek Artikel:  Khofifah Mungkin ada Perubahan Peta Politik Setelah Putusan MK

RDP juga menyetujui PKPU tentang Pemungutan dan Penghitungan Bunyi dalam Pilkada; Peraturan Bawaslu tentang Pengawasan Perlengkapan Pemungutan Bunyi, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Bunyi Lainnya; Perbawaslu tentang Pengawasan Kampanye Pilkada; serta Perbawaslu tentang Pengawasan Biaya Kampanye.

“Dengan catatan agar KPU RI dan Bawaslu RI memerhatikan saran dan masukan dari anggota Komisi II DPR RI, Kemendagri, dan DKPP RI,” kata Doli mengingatkan. (Ant/P-3)

Mungkin Anda Menyukai