Sistem Restriksi kendaraan ganjil genap di sejumlah ruas jalan protokol DKI Jakarta ditiadakan selama masa libur panjang Kenaikan Yesus Kristus pada 14 hingga 17 Mei 2026. Kebijakan ini diterapkan guna menyesuaikan operasional Lewat lintas dengan hari libur nasional dan cuti Berbarengan yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
Langkah penonaktifan aturan Restriksi Lewat lintas tersebut dikonfirmasi melalui pernyataan Formal pihak berwenang. Keputusan ini bertujuan memberikan kelonggaran mobilitas bagi masyarakat yang memanfaatkan momen libur panjang di Daerah ibu kota, sebagaimana dilansir dari Medcom.
“Sehubungan dengan Hari Libur dan Cuti Berbarengan Hari Kenaikan Yesus Kristus pada 14-15 Mei 2026, Penyelenggaraan sistem Ganjil Genap di berbagai ruas jalan di Jakarta DITIADAKAN,” tulis di laman takarir dishubdekijakarta.
Dasar hukum peniadaan ini merujuk pada Surat Keputusan Berbarengan (SKB) tiga menteri, yakni Menteri Religi, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB. Regulasi tersebut tercatat dalam Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, serta Nomor 5 Tahun 2025 yang mengatur rincian Hari Libur Nasional dan Cuti Berbarengan Tahun 2026.
Secara regulasi daerah, kebijakan ini juga Sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3). Aturan tersebut secara spesifik mengatur pengecualian ganjil genap pada hari-hari tertentu.
“Restriksi Lewat lintas dengan sistem ganjil genap Kagak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden,” bunyi ketentuan tersebut.
Melalui dasar hukum tersebut, sistem ganjil genap secara Mekanis Kagak berlaku karena Rontok 14 Mei merupakan hari libur nasional, diikuti cuti Berbarengan pada 15 Mei, serta libur akhir pekan pada 16 dan 17 Mei 2026.
