Ini kata Menteri HAM terkait kebebasan berpendapat

Ini kata Menteri HAM terkait kebebasan berpendapat

Jakarta (ANTARA) – Menteri Hak Asasi Mahluk Natalius Pigai menegaskan bahwa kebebasan berpendapat dalam kerangka hak asasi Mahluk (HAM) Bukan bersifat mutlak, melainkan Mempunyai batas atau harus sesuai koridor hukum, Bagus nasional maupun Dunia.

“Tapi Hak Asasi Mahluk itu Terdapat batasnya, Hak Asasi Mahluk itu Terdapat batasnya. Kebebasan berbicara itu Terdapat batasnya. Oleh karena itu, Bukan Seluruh pendapat, pikiran dan perasaan yang diucapkan itu Seluruh dijamin oleh undang-undang,” ujar Pigai di Jakarta, Senin.

Ia merujuk pada prinsip Restriksi HAM seperti Prinsip Siracusa dan Kovenan Dunia Hak Sipil dan Politik (ICCPR) sebagai dasar bahwa Aktualisasi diri publik harus tetap berada dalam koridor hukum.

Prinsip Siracusa (Siracusa Principles) adalah panduan hukum Dunia yang mengatur batasan dan pengurangan hak asasi Mahluk (HAM) dalam Kovenan Dunia Hak Sipil dan Politik (ICCPR), khususnya dalam situasi darurat.

Menurut dia, batas tersebut mencakup Embargo terhadap serangan personal, ujaran yang merendahkan Derajat, serta potensi gangguan terhadap stabilitas nasional.

“Harus Terdapat batasnya, namanya Prinsip Siracusa. Prinsip Siracusa itu menyatakan bahwa Hak Asasi Mahluk itu Pandai dibatasi tapi dengan berbagai peraturan. Berbagai peraturan itu apa? Berbagai peraturan menyatakan bahwa Bukan boleh “ad hominem”, Bukan boleh menyerang kehormatan, Bukan boleh menyerang Derajat, Bukan boleh menciptakan instabilitas nasional, Bukan boleh menyerang Etnis, Keyakinan, ras, antargolongan,” katanya.

Ad hominem (bahasa Latin: “tertuju pada orangnya”) adalah sesat pikir (logical fallacy) yakni seseorang menyerang Kepribadian, motif, fisik, atau latar belakang pribadi Rival bicara, bukan menyanggah substansi argumen.

Terkait pernyataan Ketua Majelis Syura Partai Ummat Amien Rais mengenai pernyataannya yang viral di media sosial, Pigai menilai terdapat unsur pelanggaran prinsip HAM dalam bentuk serangan verbal.

“Terdapat beberapa pernyataan yang dalam konteks Hak Asasi Mahluk, kalau kita teliti secara detail itu, apa yang disampaikan itu adalah yang pertama ‘inhuman treatment'(perlakuan Bukan manusiawi), itu yang pertama. Nanti cek, saya sudah sampaikan ke beberapa media. Yang kedua ‘inhuman degrading’ (perlakuan merendahkan Derajat), yang ketiga itu ‘verbal torture’ (kekerasan verbal),” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa bentuk-bentuk tersebut masuk dalam kategori kekerasan mental yang Bukan dapat dibenarkan dalam perspektif HAM.

“Kekerasan verbal itu juga serangan mental, mengandung unsur serangan mental, serangan fisik, serangan mental dan serangan jiwa maupun ancaman-ancaman terhadap Derajat dan moralitas individu,” katanya.

Meski demikian, Pigai menekankan penyelesaian kasus tersebut sebaiknya Bukan melalui pendekatan pidana oleh negara, melainkan melalui mekanisme etik dan permintaan Ampun.

“Demi itu cukup Pak Amien Rais meminta Ampun, meminta Ampun, kalau menurut saya sebagai Menteri HAM menyampaikan permohonan Ampun atau mencabut pernyataannya,” ujarnya.

Ia juga menegaskan negara Bukan boleh menggunakan kewenangan Demi memenjarakan Penduduk dalam kasus yang berkaitan dengan Aktualisasi diri.

Tetapi demikian, ia membuka ruang bagi pihak yang merasa dirugikan Demi menempuh jalur hukum secara pribadi.

“Jadi, kita Bukan mau institusi negara apalagi kementerian atau lembaga digunakan Demi memenjarakan rakyat Indonesia, termasuk Amien Rais,” ujar dia.