Pemerintah Arab Saudi memberlakukan tindakan hukum tegas terhadap 48 individu yang terbukti melanggar regulasi transportasi dan perizinan menjelang puncak ibadah haji 1447 Hijriah atau 2026 Masehi di kawasan Kudus Makkah.
Langkah pengawasan ketat ini diumumkan oleh Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi sebagai upaya menjamin keselamatan dan ketertiban jutaan jemaah, sebagaimana dilansir dari Terang. Operasi besar tersebut menyasar para pelaku yang mencoba masuk ke area Kudus tanpa Arsip Formal.
Data kementerian merinci bahwa dari total pelanggar, 19 orang merupakan penyedia transportasi ilegal, sementara 29 orang lainnya ditangkap karena mencoba masuk ke kawasan Kudus tanpa izin haji Formal.
Grup pelaku transportasi terdiri dari 14 Kaum negara Saudi dan lima ekspatriat yang tertangkap tangan membawa jemaah melalui jalur Bukan Formal seperti jalan gurun dan lembah yang Bukan beraspal guna menghindari pemeriksaan petugas.
Denda bagi para pelanggar ini mencakup denda maksimal sebesar 100.000 riyal Saudi atau setara Rp 430 juta, penyitaan kendaraan yang digunakan, hingga publikasi identitas pelanggar kepada masyarakat luas.
Bagi 29 jemaah tanpa izin, otoritas menetapkan denda hingga 20.000 riyal Saudi per orang. Kaum negara asing yang melanggar akan menghadapi hukuman tambahan berupa deportasi langsung dari Kawasan kerajaan dan dilarang masuk kembali ke Arab Saudi selama 10 tahun.
Upaya penertiban ini diperkuat dengan penggunaan teknologi digital melalui kartu identitas Nusuk dan kamera pintar berbasis kecerdasan buatan (AI) di berbagai titik strategis kawasan Kudus.
Selain penindakan di lapangan, Direktorat Jenderal Keamanan Publik Saudi juga memantau maraknya iklan haji Imitasi di media sosial yang menawarkan biaya murah melalui jalur ilegal. Masyarakat diimbau Buat melaporkan aktivitas mencurigakan melalui nomor darurat 911 Buat Kawasan Makkah dan sekitarnya.
