Nadiem Makarim minta pengalihan status tahanan usai operasi

Nadiem Makarim minta pengalihan status tahanan usai operasi

Jakarta (ANTARA) – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi periode 2019–2024 Nadiem Anwar Makarim meminta kepada majelis hakim agar status tahanannya Bisa dialihkan dari rumah tahanan negara (rutan) menjadi rumah/kota selama penyembuhannya dari sakit.

“Hanya Tiba sembuh, setelah sembuh saya siap kembali statusnya menjadi status tahanan di rutan Enggak masalah. Ini hanya agar saya Bisa sembuh saja,” ujar Nadiem dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Senin.

Dia mengaku Begitu ini Tetap dalam perawatan di rumah sakit Demi persiapan operasi atas penyakit yang dideritanya, yang akan berlangsung dalam waktu dekat.

Tetapi, dirinya tetap hadir ke persidangan agar kasusnya Segera selesai, meski tak direkomendasikan dokter Demi keluar rumah sakit.

Advokat Nadiem, Zaid Mushafi menyampaikan pengalihan status tahanan diperlukan lantaran kliennya memerlukan tempat yang steril pascaoperasi.

“Dengan begitu, agenda-agenda sidang ke depan Enggak terganggu dan terhalangi oleh terganggu oleh proses kesehatan ini,” ungkap Zaid dalam kesempatan yang sama.

Merespons permintaan Nadiem, Hakim Ketua Purwanto Abdullah menuturkan pihaknya akan Menonton kondisi Nadiem terlebih dahulu pascaoperasi, sebelum mengambil keputusan mengenai pengalihan status tahanan.

“Kalau memang dari kondisi terdakwa memungkinkan diselesaikan pemeriksaan di hari Senin, Selasa dan Rabu. Kita selesaikan. Nah, nanti setelah itu majelis hakim akan bersikap Demi seterusnya, seperti apa,” ucap Hakim Ketua.

Dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019-2022, Nadiem didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun.

Korupsi diduga di antaranya dilakukan dengan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 Enggak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.

Perbuatan Nadiem didakwa dilakukan Serempak-sama dengan tiga terdakwa lainnya dalam persidangan berbeda, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih serta Jurist Tan, yang Begitu ini Tetap buron.

Secara perinci, kerugian negara yang disebabkan meliputi sebesar Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek, serta senilai 44,05 juta dolar Amerika Perkumpulan atau setara dengan Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang Enggak diperlukan dan Enggak bermanfaat pada program digitalisasi pendidikan.

Dengan perbuatan tersebut, Nadiem diduga telah menerima Fulus sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.

Disebutkan bahwa sebagian besar sumber Fulus PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.

Hal itu dapat dilihat dari kekayaan Nadiem yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada tahun 2022, yakni terdapat perolehan harta jenis surat berharga senilai Rp5,59 triliun.

Atas perbuatannya, Nadiem terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP