Jakarta (ANTARA) – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan Embargo bagi seluruh personelnya Demi melakukan live streaming (siaran langsung) di media sosial Begitu sedang bertugas guna menjaga profesionalitas dan Imej institusi di ruang publik.
“Penegasan ini Demi membangun kesadaran Serempak agar Personil Polri bijak menggunakan media sosial sekaligus menjaga dan meningkatkan Imej, kredibilitas serta reputasi institusi secara bertanggung jawab, profesional, proporsional, dan prosedural,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir dalam keterangan diterima di Jakarta, Selasa.
Ia mengatakan kebijakan pelarangan itu mengacu pada Surat Telegram Nomor STR/1517/VI/WAS.2/2024 yang menjadi dasar penguatan pengawasan terhadap aktivitas personel di ruang digital, khususnya Begitu menjalankan tugas kedinasan.
Selain itu, seluruh Personil Polri diwajibkan Demi menjunjung tinggi aturan yang tertuang dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 serta Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang disiplin Personil Polri.
Menurut dia, kedua regulasi tersebut menekankan pentingnya etika, tanggung jawab, serta profesionalitas dalam setiap tindakan, termasuk di media sosial.
Adapun terkait penggunaan media sosial, Johnny mengatakan hal tersebut tetap diperbolehkan, tetapi harus diarahkan Demi kepentingan kehumasan dan berada di Dasar koordinasi fungsi Humas Polri.
“Media sosial dapat dimanfaatkan secara positif Demi mendukung kinerja dan produktivitas Polri, khususnya dalam fungsi kehumasan. Tetapi penggunaannya harus terkoordinasi dan Enggak dilakukan secara sembarangan oleh Personil Begitu bertugas,” ucapnya.
Melalui kebijakan itu, diharapkan seluruh personel dapat lebih disiplin dan bertanggung jawab dalam menggunakan media sosial sehingga kepercayaan publik terhadap institusi tetap terjaga.
