Bawaslu Cianjur Tingkatkan Pengawasan Partisipatif saat Masa Kampanye

Bawaslu Cianjur Tingkatkan Pengawasan Partisipatif saat Masa Kampanye
Ketua Bawaslu Kabupaten Cianjur, Asep Sambang Suparman menyatakan meningkatkan pengawasan partisipasif(MI/BENNY BASTIANDY)

BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, meningkatkan pengawasan partisipatif selama masa kampanye Pilkada 2024. Pengawasan tak hanya dilakukan secara langsung, tapi juga secara siber dengan menyasar konten berbasis internet.

Ketua Bawaslu Kabupaten Cianjur, Asep Sambang Suparman, mengatakan
pengawasan partisipatif merupakan bentuk upaya mengawasi jalannya masa
kampanye agar tak terjadi pelanggaran. Penyelenggaraan pengawasan mengacu
kepada Peraturan Bawaslu Nomor 6/2024.

“Jadi, jajaran Bawaslu, Panwaslu kecamatan, hingga pengawasan desa dan
kelurahan melakukan pengawasan secara langsung. Selain itu, dalam upaya
pencegahan pelanggaran selama masa kampanye dan sengketa proses pemilihan, kami Bawaslu Kabupaten Cianjur telah menyampaikan surat imbauan kepada tim kampanye pasangan calon,” katanya, Kamis (26/9).

Cek Artikel:  Kantor Pemerintah di Kota Bandung Wajib Bebas dari Sampah Makanan

Baca juga : Petahana Cuti Kampanye, Wabup Cianjur Tb Mulyana Syahrudin Jabat Plh Bupati

Tahapan masa kampanye pasangan calon peserta Pilkada 2024 dimulai pada 25 September 2024. Dia menegaskan, sampai saat ini Bawaslu belum menerima adanya laporan dugaan pelanggaran.

“Sejauh pelaksanaan masa kampanye yang dimulai sejak kemarin (Rabu, 25
September 2024), kami belum menerima laporan dugaan pelanggaran,” terangnya.

Sementara berkaitan pengawasan di media sosial, Asep menuturkan, mengacu Peraturan KPU Nomor 13/2024. Jadi, setiap pasangan calon bisa mendaftarkan akun resmi media sosial ke KPU Kabupaten Cianjur.

Baca juga : Circle Muda Cianjur Kampanyekan Politik Riang Gembira pada Pilkada 2024

“Dalam hal ini kita akan melakukan pengawasan secara aktif di dalam
konten-konten media sosial tersebut. Kami sudah membentuk tim fasilitasi pengawasan konten internet, termasuk di dalamnya media sosial,” pungkas dia.

Cek Artikel:  Puluhan Nelayan Terjebak di Bekas Dermaga di Sukabumi, Basarnas Kerahkan Helikopter

Komisioner KPU Kabupaten Cianjur, Fikri Audah Nsy, mengatakan tahapan masa kampanye pasangan calon pada Pilkada 2024 berlangsung pada 25 September-23 November 2024. Kampanye merupakan kegiatan memperkenalkan pasangan calon dan program, visi dan misi.

“Masa kampanye ini jadi momentum penting meningkatkan kualitas pendidikan pemilih sehingga mereka bisa datang ke TPS untuk memilih calon pemimpin daerah lima tahun ke depan,” katanya.

Mungkin Anda Menyukai