Gubernur Jabar larang izin wisata dan perumahan di kawasan hutan Jabar

Gubernur Jabar larang izin wisata dan perumahan di kawasan hutan Jabar

Penghentian izin tersebut sangat mendesak demi menjaga keberlanjutan lingkungan

Bandung (ANTARA) – Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi secara Formal menginstruksikan seluruh bupati dan wali kota di Jawa Barat Demi menghentikan pemberian izin pembangunan tempat wisata serta perumahan di kawasan hutan dan perkebunan guna menekan risiko bencana alam.

Langkah ini dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 60/PEM.04.04.01/ASDA EKBANG yang bertujuan memproteksi benteng ekologis Jabar dari ancaman banjir dan longsor akibat alih fungsi lahan yang tak terkendali.

“Bupati dan wali kota harus lebih proaktif dalam pengendalian alih fungsi lahan dan pengembalian fungsi-fungsi konservasi, khususnya kawasan hutan dan perkebunan,” kata Dedi yang akrab disapa KDM ini di Bandung, Senin.

Dedi menekankan bahwa penghentian izin tersebut sangat mendesak demi menjaga keberlanjutan lingkungan.

Ia meminta para kepala daerah Kagak Kembali membiarkan area hijau berubah menjadi kawasan pembangunan komersial maupun permukiman yang merusak daya dukung alam.

Instruksi ini diperkuat oleh Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan.

Melalui regulasi tersebut, gubernur Mempunyai otoritas penuh Demi melakukan pengawasan ketat, pembinaan terhadap pemegang hak atas tanah, hingga kolaborasi Demi memulihkan fungsi lahan sesuai peruntukannya.

Dalam pelaksanaannya, Dedi mengatakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menyiapkan sumber daya komprehensif, mulai dari pendanaan, sarana, hingga sumber daya Mahluk, guna mendukung upaya pengendalian dan pemulihan lahan secara masif di seluruh kabupaten dan kota.

Selain aspek pengawasan, kebijakan ini juga mencakup Pengkajian mendalam terhadap kinerja perangkat daerah terkait dalam menjaga keberlangsungan kawasan lindung dan fungsi ekologis yang menjadi kunci keselamatan Penduduk Jawa Barat dari ancaman bencana di masa depan.