Imigrasi Ngurah Rai Pengecekan data 26 WNA diduga terlibat penipuan daring

Imigrasi Ngurah Rai verifikasi data 26 WNA diduga terlibat penipuan daring

Informasi Eksis buronan atau daftar pencarian orang (DPO) ini kami Tetap menunggu koordinasi dari kantor perwakilan negara tersebut

Denpasar (ANTARA) –

Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Kabupaten Badung, Bali, tengah melakukan Pengecekan data terhadap 26 Kaum negara asing (WNA) kepada perwakilan negara asal masing-masing terkait dugaan keterlibatan dalam kasus penipuan daring (scam online).

“Informasi Eksis buronan atau daftar pencarian orang (DPO) ini kami Tetap menunggu koordinasi dari kantor perwakilan negara tersebut,” kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Bugie Kurniawan di Denpasar, Bali, Selasa.

Ia menjelaskan, 26 WNA tersebut berasal dari sejumlah negara, antara lain Filipina dan Kenya. Begitu ini, pihak imigrasi Tetap menelusuri data mereka melalui kedutaan besar atau perwakilan negara masing-masing.

Sementara itu, penanganan kasus berada di Rendah kewenangan Polresta Denpasar. Kepada keperluan pengamanan, para WNA beserta Arsip perjalanan berupa paspor sementara dititipkan di Kantor Imigrasi Ngurah Rai.

Berdasarkan koordinasi dengan kepolisian, Bugie menyebutkan bahwa Polresta Denpasar Tetap berkoordinasi dengan Polda Bali dan kejaksaan guna menentukan sangkaan perkara terhadap para WNA tersebut.

“Tetap didalami apakah kasus ini terkait penipuan daring atau tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Penanganan Tetap di Polresta Denpasar, dan karena membutuhkan tempat pengamanan, maka dititipkan di kantor kami,” ujarnya.

Sebelumnya, aparat gabungan dari Satuan Reserse Kriminal Polresta Denpasar dan Polsek Kuta menggerebek sebuah penginapan di Jalan By Pass Ngurah Rai, Kelurahan Kedonganan, Kuta, Badung, pada Senin (27/4) sore.

Penggerebekan itu merupakan tindak lanjut laporan dari Kedutaan Besar Filipina di Jakarta terkait dugaan penyekapan Kaum negara Filipina yang diduga akan dipekerjakan sebagai operator penipuan daring.

Dari hasil pemeriksaan awal, sejumlah WNA diketahui Enggak dapat menunjukkan Arsip perjalanan berupa paspor yang Absah.

Kepolisian menyatakan penanganan kasus tersebut Tetap Maju berlangsung, termasuk pendalaman terkait dugaan penyekapan dan kemungkinan adanya jaringan kejahatan yang melibatkan para WNA tersebut.