Polda Riau Gagalkan Penyeludupan 21 Ton Bawang Bombai Asal Malaysia

Liputanindo.id PEKANBARU – Direktorat Reserse Kriminal Spesifik Polda Riau menggagalkan penyeludupan 3 ribu karung Bawang Bombai seberat 21 ton asal Malaysia.

“Bawang-bawang ini berasal dari Pahang, Malaysia. Dibawa dengan kapal kayu dan berlabuh di Pelabuhan Mapala, Desa Tamiang, Kabupaten Bengkalis,” kata Direktur Ditreskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi, di Pekanbaru, Kamis (23/5/2024).

Bawang kemudian dipindahkan dari kapal ke tiga truk pada Rabu (22/5/2024). Polisi yang telah membuntuti menghentikan truk di Gerbang Tol Pekanbaru, Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Rumbai.

Berdasarkan hasil interogasi, ribuan bawang bombai ini akan dibawa ke Pasar Induk Keramat Jati, Jakarta Timur. 

“Terdapat tiga orang yang kami tetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, yaitu FH, SB dan NP,” lanjutnya.

Cek Artikel:  JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Syahrul Yasin Limpo

Kombes Nasriadi mengatakan, FH merupakan pemilik yang memesan bawang dari Malaysia. SB berperan sebagai perantara FH dengan pembeli, dan NP yang menunggu barang di Jakarta untuk dipasarkan.

“Hasil pemeriksaan, FH mengeluarkan modal Rp300 juta untuk membeli bawang. Apabila terjual, ia akan mendapatkan keuntungan dua kali lipat,” ujar Kombes Nasriadi.

Penyelundupan ini ternyata aksi kedua yang dilakukan FH. Sebelumnya, ia telah berhasil memasarkan bawang seludupan asal Malaysia.

Para tersangka seperti dirilis Antara, dijerat Pasal 86 UU RI Momor 21 Pahamn 2019 tentang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan, jo Permentan Nomor 43 tentang karantina tumbuhan. Tersangka terancam hukuman 10 tahun penjara dengan denda sebanyak Rp600 juta. (BON)

Cek Artikel:  Dr Ipong Hembing Menangkan Gugatan Merek Logo PITI di Pengadilan Jakpus

Mungkin Anda Menyukai