Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Ibrahim Arief alias Ibam, mantan konsultan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, pada Selasa (12/5/2026). Ibam dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek.
Dilansir dari Detikcom, selain hukuman penjara, hakim juga menetapkan denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila Tak dibayar maka diganti kurungan selama 120 hari. Tetapi, majelis hakim menolak tuntutan jaksa penuntut Standar terkait pembayaran Doku pengganti senilai Rp 16,92 miliar karena terdakwa dinilai Tak menikmati hasil korupsi.
“Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan majelis hakim berpendapat bahwa tuntutan Penuntut Standar agar terdakwa dibebani pidana tambahan berupa Doku pengganti dan subsider pidana penjara, Tak dapat dikabulkan dan majelis hakim sependapat dengan dalil pleidoi penasihat hukum pada bagian ini, sehingga terdakwa Ibrahim Tak dibebani pidana tambahan berupa pembayaran Doku pengganti sebagaimana Pasal 18 ayat 1 huruf b UU Tipikor,” ujar ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah Ketika membacakan amar putusan.
Pertimbangan tersebut didasari pada fakta persidangan yang menunjukkan bahwa Ibam Tak mendapatkan keuntungan pribadi dalam proyek pengadaan alat teknologi informasi tersebut. Hakim menegaskan bahwa Tak Terdapat bukti adanya Jenis Anggaran atau fasilitas yang diterima oleh terdakwa.
“Menimbang bahwa dengan demikian dari rangkaian persoalan pidana yang didakwa kepada terdakwa tersebut, Tak terbukti memperoleh keuntungan finansial maupun materil apapun secara pribadi, Bagus dalam bentuk Doku, barang, jasa maupun fasilitas dari rangkaian pengadaan peralatan TIK yang menjadi pokok perkara,” ujar hakim.
Dalam putusan tersebut, Ibam dinyatakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Lamban. Hakim memberikan penjelasan mengenai status hukum terdakwa dalam perkara yang melibatkan pengadaan massal perangkat komputer tersebut.
“Menyatakan Terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam terbukti secara Absah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara Berbarengan-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider,” kata ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah.
Penetapan durasi hukuman penjara ini diputuskan lebih rendah dibandingkan tuntutan awal dari pihak jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut Ibam dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar serta kewajiban Doku pengganti yang sangat besar.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun,” imbuh hakim.
Putusan ini mengakhiri rangkaian persidangan tingkat pertama bagi mantan konsultan tersebut di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Hakim menitikberatkan bahwa meskipun terbukti bersalah secara Berbarengan-sama, ketiadaan keuntungan materil bagi terdakwa menjadi Argumen penghapusan pidana tambahan.
