KPK periksa Plt Bupati Cilacap terkait kasus pemerasan Buat THR

KPK periksa Plt Bupati Cilacap terkait kasus pemerasan untuk THR

Jakarta (ANTARA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Cilacap Ammy Amalia Fatma Surya (AAF) sebagai saksi kasus dugaan pemerasan Buat tunjangan hari raya (THR) Lembaga Koordinasi Pimpinan Daerah (THR Forkopimda) Kabupaten Cilacap.

“Dalam lanjutan penyidikan perkara Cilacap, hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi. Salah satunya saudari AAF selaku Plt. Bupati Cilacap,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa.

Budi mengatakan Ammy memenuhi panggilan KPK dan sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta sejak pukul 10.13 WIB.

Sementara itu, dia mengatakan enam saksi lainnya juga sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK, yakni Inspektur Daerah Cilacap Aris Munandar, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Mahluk Cilacap Bayu Prahara, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Cilacap Annisa Fabriana.

Kemudian Asisten Administrasi Biasa Sekretariat Daerah Cilacap Budi Santosa, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Cilacap Jarot Prasojo serta Kepala Dinas Perikanan Cilacap Indarto.

Sebelumnya, pada 13 Maret 2026, KPK mengumumkan operasi tangkap tangan kesembilan 2026 sekaligus yang ketiga pada bulan Ramadhan.

OTT tersebut menangkap Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan 26 orang lainnya, serta menyita Dana Kas dalam bentuk rupiah.

Pada 14 Maret 2026, KPK mengumumkan Syamsul Auliya Rachman (AUL) dan Sekretaris Daerah Cilacap Sadmoko Danardoo (SAD) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, tahun anggaran 2025–2026.

Syamsul Auliya menargetkan mendapatkan Rp750 juta dari pemerasan tersebut yang dibagi menjadi Rp515 juta Buat THR Lembaga Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Cilacap, dan sisanya Buat kepentingan pribadi. Tetapi, dia baru memperoleh Rp610 juta sebelum ditangkap KPK.