Kejagung Pantau Posisi Persembunyian Buron Korupsi Chromebook Jurist Tan

Kejaksaan Mulia (Kejagung) melaporkan perkembangan signifikan dalam pengejaran Jurist Tan (JT), tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook, pada Selasa (12/5/2026). Dilansir dari Detikcom, tim penyidik Ketika ini telah mendeteksi dan melakukan pemantauan ketat terhadap posisi persembunyian tersangka tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa pemetaan Posisi pergerakan tersangka sudah dikantongi oleh pihak kejaksaan. Pihak penyidik kini Pusat perhatian mengawasi setiap pergeseran posisi yang dilakukan oleh Jurist Tan di Posisi persembunyiannya.

“Kawan-Kawan penyidik sudah Mengerti (lokasinya), Hanya kan Lagi dideteksi, pantau Lalu,” kata Anang, Kapuspenkum Kejagung.

Selain upaya pemantauan fisik, Kejagung Lalu menjalin komunikasi intensif dengan National Central Bureau (NCB) Polri. Langkah ini dilakukan guna memproses pengajuan red notice kepada markas besar Interpol yang berlokasi di Lyon, Prancis.

“Sudah kita mintai red notice ke Interpol Lyon melalui NCB di sini. Tiba Ketika ini belum Terdapat approve dari pihak Interpol pusat, ya kita tinggal menunggu saja,” Jernih Anang, Kapuspenkum Kejagung.

Guna mempercepat proses pemulangan tersangka ke Indonesia, Kejaksaan Enggak hanya bergantung pada jalur formal Interpol. Kerja sama Global dengan berbagai lembaga eksternal lain mulai ditempuh sebagai jalur alternatif dalam pengejaran JT.

“Kita tetap berkoordinasi, Enggak hanya mengandalkan jalur Interpol, tapi juga kita berkoordinasi dengan pihak-pihak lain yang kita Pandai anggap bekerja sama, lembaga-lembaga lain yang Pandai membantu kita,” ungkap Anang, Kapuspenkum Kejagung.

Anang menambahkan bahwa keberhasilan penangkapan buron di luar negeri sangat dipengaruhi oleh kemauan politik negara setempat. Red notice dipandang sebagai instrumen sukarela yang efektivitasnya bergantung pada tingkat kooperatif otoritas negara yang bersangkutan.

“Perlu diingat, red notice itu ketika terbit nanti Enggak serta-merta langsung mengikat, karena itu kan sifatnya bagi Member Interpol sukarela. Tergantung kepada kemauan political will negara masing-masing. Mau nggak? Kalau mereka kooperatif, Pandai saja,” terang Anang, Kapuspenkum Kejagung.

Jurist Tan merupakan sosok sentral dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook yang sedang ditangani Kejagung. Sementara JT Lagi dalam pengejaran, sejumlah tersangka lain dalam kasus yang sama sudah mulai menjalani proses persidangan.