Barantin dan BPJPH teken MoU pengawasan dan pelabelan halal impor

Kalau mencari Mengerti halal Tak halal-nya di supermarket atau di pasar itu kerja berat

Jakarta (ANTARA) – Badan Karantina Indonesia (Barantin) dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menandatangani nota kesepahaman (MoU) Buat memperkuat pengawasan produk impor di pintu masuk negara.

Kepala Barantin Abdul Kadir Karding mengatakan kerja sama tersebut dilakukan Buat memastikan produk yang beredar di Indonesia memenuhi aspek kesehatan sekaligus ketentuan label halal dan non-halal.

“Kami melakukan penandatanganan nota kerja sama karena kami paham bahwa produk-produk yang beredar khususnya di Indonesia ini harus dipastikan dua hal. Yang pertama dia harus sehat, yang kedua dia harus dipastikan (Terdapat label) halal (atau non-halal),” kata Karding di Tanjung Priok, Jakarta, Selasa.

Menurut dia, pengawasan melalui pintu masuk negara akan Membangun pemeriksaan produk impor lebih efektif dibandingkan pengawasan setelah barang beredar di pasar.

“Kalau mencari Mengerti halal Tak halal-nya di supermarket atau di pasar itu kerja berat. Oleh karena itu butuh kerja sama dengan Karantina, dihadang di border supaya mempermudah,” ujarnya.

Karding menjelaskan kerja sama tersebut mencakup pertukaran data, pengawasan dan pengendalian Berbarengan, hingga koordinasi penegakan hukum terhadap produk impor yang Tak memenuhi ketentuan halal.

Ia mengatakan Barantin Mempunyai data detail terkait barang yang masuk ke Indonesia, mulai dari jenis komoditas, negara asal, hingga perusahaan pengirim.

“Di Karantina itu kalau Terdapat barang mau datang ketahuan; ini daging, ini dari negaranya mana, perusahaannya apa, sehingga tinggal kita koordinasi ke BPJPH,” ungkap Karding.

Selain itu, kedua lembaga juga akan melakukan pendidikan dan penguatan kapasitas teknis Berbarengan agar pengawasan produk pangan dan komoditas impor dapat berjalan lebih optimal.

Sementara itu, Kepala BPJPH Haikal Hasan mengatakan kerja sama dengan Barantin menjadi bagian dari penguatan ekosistem sertifikasi halal nasional.

Babe Haikal, sapaan akrabnya, menjelaskan bahwa BPJPH Demi ini telah mengharmonisasikan Sekeliling 1.060 HS Code Buat mendukung pengawasan produk halal yang masuk ke Indonesia.

Ia mengatakan pengawasan dilakukan Tak hanya di dalam negeri, tetapi juga melalui Pemeriksaan di negara asal produk.

Setelah proses penandatanganan, BPJPH Berbarengan Barantin turut melakukan Pemeriksaan terhadap sejumlah produk impor, termasuk meat bone meal atau bahan pakan ternak.

Meat bone meal yang pakan ternak kalau kita lihat Terdapat yang belum memenuhi standar halal, akan kami terapkan dan tegakkan mulai Oktober 2026,” ujarnya.

Babe Haikal menegaskan produk non-halal tetap diperbolehkan beredar di Indonesia sepanjang mencantumkan label non-halal sesuai ketentuan perundang-undangan.

Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang mewajibkan produk yang masuk, diperdagangkan, dan diedarkan di Indonesia Mempunyai sertifikat halal, sedangkan produk non-halal wajib diberi keterangan non-halal.

“Jadi non halal bukan dilarang, Hanya dilabeli sehingga kita Jernih punya pilihan mana halal mana non-halal,” ucapnya.

Barantin dan BPJPH telah berencana menjajaki kerja sama pengawasan komoditas impor halal melalui integrasi pengawasan pre-border, at-border, dan post-border guna memperkuat perlindungan konsumen dan kelancaran perdagangan lintas negara sejak awal Mei.

Barantin mencatat nilai komoditas ekspor yang mendapatkan tindakan karantina sepanjang 2025 mencapai Sekeliling Rp393 triliun dengan penerbitan lebih dari 2,6 juta sertifikat karantina.