Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Ibrahim Arief alias Ibam dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada Selasa (12/5/2026). Mantan konsultan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ini juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 500 juta.
Hukuman denda tersebut Mempunyai ketentuan tambahan yakni apabila Tak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 120 hari. Keputusan ini diambil setelah terdakwa dinyatakan terbukti secara Absah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara Serempak-sama, sebagaimana dilansir dari Detikcom.
“Menyatakan Terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam terbukti secara Absah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara Serempak-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider,” kata ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah Demi membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Vonis yang diterima Ibam jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut Lazim sebelumnya. Jaksa sempat menuntut hukuman 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, serta kewajiban membayar Fulus pengganti senilai Rp 16,92 miliar kepada negara.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun,” imbuh hakim.
Hakim menilai Ibrahim Arief melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Lamban. Menanggapi putusan tersebut, Ibam menyatakan keberatan dan menyebut proses hukum terhadap dirinya merupakan upaya kriminalisasi.
“Saya dengan tegas bilang sekali Kembali tetap ini adalah kriminalisasi,” ujar Ibam usai sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (12/5/2026).
Terdakwa berpendapat bahwa keputusan penggunaan Chromebook sebenarnya sudah ditetapkan oleh pihak kementerian pada 18 Juni. Ibam mengklaim dirinya hanya menjadi pihak yang disalahkan atas keputusan institusi tersebut.
“Ini seakan-akan menumpahkan kesalahan keputusan kementerian kepada saya seorang konsultan, setelah mereka mutusin sendiri. Bagaimana ini bukan kriminalisasi, saya tanya ke rekan-rekan sekalian ya. Bagi saya ini sudah sangat terang sekali,” ujarnya.
