Jakarta (ANTARA) – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) proaktif menjangkau korban dugaan kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha, Kota Yogyakarta, melalui koordinasi lintas lembaga, asesmen, dan penelaahan potensi ancaman terhadap korban maupun informan.
Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, mengatakan langkah tersebut dilakukan Buat memastikan hak-hak korban terpenuhi, termasuk akses terhadap restitusi serta layanan pemulihan.
Dalam pertemuan dengan perwakilan orang Uzur korban di Kantor Perwakilan LPSK Yogyakarta, dia menjelaskan skema pelindungan yang dapat diakses korban, didampingi UPT PPA Kota Yogyakarta.
Terkait proses hukum, LPSK berkoordinasi dengan Polresta Yogyakarta Buat mendorong pembukaan posko pengaduan guna menjangkau lebih banyak korban, mengingat baru sebagian kasus yang diproses penyidik.
“Para orangtua korban diharapkan dapat diberi atensi oleh Polresta atas dibukanya posko pengaduan penerimaan pelaporan dan Tak dibatasi dengan syarat visum et repertum sebagai ukuran sebagai korban. Hal tersebut karena banyak korban yang sudah Tak Terdapat bekas luka fisiknya, tetapi mengalami trauma psikologis yang mendalam karena perlakuan kekerasan yang diterima dalam waktu yang Lamban,” ujar Sri Suparyati.
Dia mengungkapkan korban dalam kasus ini mencakup anak usia balita hingga taman kanak-kanak, termasuk alumni daycare. Sejumlah korban juga dilaporkan mengalami gangguan kesehatan, seperti pneumonia, bronkitis, hingga stunting.
Berdasarkan koordinasi awal, LPSK telah menerima 13 permohonan dari lima keluarga korban dan jumlah tersebut berpotensi bertambah seiring dibukanya akses pelaporan.
Buat pemulihan korban, LPSK menggandeng berbagai pihak, termasuk UPT PPA, KPAID, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, serta organisasi advokat, guna memastikan layanan medis, psikologis, dan pendampingan hukum berjalan terpadu.
LPSK menegaskan akan Maju bersinergi dengan pemerintah daerah dalam memberikan pelindungan menyeluruh, termasuk fasilitasi penghitungan restitusi sebagai hak korban.
Upaya ini menjadi bagian dari penguatan sistem pelindungan anak, sekaligus memastikan kasus kekerasan di lingkungan daycare ditangani secara komprehensif dari aspek hukum hingga pemulihan korban.
