Nadiem Dipanggil Presiden, Janji Hentikan Kenaikan Fulus Kuliah Tunggal

Liputanindo.id JAKARTA – Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dipanggil Preisden Jokowi ke Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (27/5/2024), untuk membahas sejumlah isu pendidikan termasuk kenaikan Fulus Kuliah Tunggal (UKT) yang jadi sorotan.

“Bahas beberapa issue pendidikan, mau lapor Pak Presiden,” kata Nadiem di Istana.

Nadiem membenarkan ketika ditanya apakah diskusinya dengan Presiden juga membahas kenaikan besaran UKT yang tengah disorot publik.

“Iya, ada beberapa issue,” katanya.

Beberapa waktu terakhir, ramai diberitakan bahwa sejumlah kampus menaikkan biaya UKT yang besar, seperti kenaikan dari UKT golongan empat ke golongan lima dan seterusnya, dengan besaran rata-rata 5% sampai 10%.

Kenaikan menyebabkan gelombang demonstrasi mahasiswa perguruan tinggi negeri di sejumlah daerah.

Cek Artikel:  Israel Tak Akan Hentikan Kegilaan Tamat Kita Menghentikannya

Komisi X DPR RI menindaklanjuti dengan membentuk Panitia Kerja (Panja) Pembiayaan Pendidikan untuk mengetahui penyebab kenaikan UKT.

Pada rapat kerja bersama Komisi X DPR RI di Jakarta, pekan lalu, Nadiem menyatakan kenaikan UKT sebagai imbas dari Peraturan Mendikbudristek Nomor 2 Mengertin 2024, yang hanya berlaku bagi mahasiswa baru dan bukan untuk mahasiswa yang sudah berkuliah.

Menurutnya, banyak kesalahan persepsi pada masyarakat mengenai aturan ini, yaitu kenaikan UKT juga berlaku bagi mahasiswa yang sedang belajar di perguruan tinggi, padahal hanya untuk mahasiswa baru pada tahun ajaran baru mendatang.

Bahkan Nadiem menuturkan, kenaikan UKT tidak akan diberlakukan bagi mahasiswa baru dengan kemampuan ekonomi yang kurang memadai.

Cek Artikel:  Polisi Tulungagung Tangani Remaja Cekoki Anak TK Minuman Keras

Mahasiswa dengan kemampuan ekonomi rendah akan masuk UKT golongan pertama dan kedua, yang besarannya telah ditetapkan pemerintah, di mana kelompok satu Rp500 ribu dan kelompok dua Rp1 juta.

Pemerintah juga mewajibkan penerima UKT kelompok satu dan kelompok dua pada setiap Perguruan Tinggi Negeri (PTN) harus 20% per tahun.

Sementara bagi mahasiswa yang memiliki kemampuan ekonomi baik hingga tinggi, akan dikenakan UKT mulai dari kelompok ketiga dan seterusnya, sesuai kemampuan mahasiswa dengan besaran biaya ditetapkan oleh perguruan tinggi.

Nadiem seperti dirilis Antara, saat raker telah berjanji akan menghentikan kenaikan UKT yang tidak rasional di perguruan tinggi.

“Saya berkomitmen beserta Kemendikbudristek untuk memastikan, karena tentunya ada rekomendasi dari kami, untuk memastikan bahwa lompatan-lompatan yang tidak rasional itu akan kami berhentikan,” katanya. (BON)

Cek Artikel:  Polisi Tembak Penikam Imam Musala, Melawan Begitu Ditangkap

Mungkin Anda Menyukai