Semarang, Jawa Tengah (ANTARA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan Hukuman administratif senilai Rp875 juta kepada PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku) atas ketidakpatuhan dalam pengelolaan dan pengawasan kegiatan penagihan.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi Agus Firmansyah dalam keterangan tertulis yang diterima di Semarang, Jawa Tengah, Jumat, menjelaskan pelanggaran itu utamanya terjadi pada penagihan yang dilakukan melalui pihak ketiga.
OJK menegaskan penggunaan pihak ketiga dalam kegiatan penagihan Tak mengalihkan maupun mengurangi tanggung jawab penyelenggara.
“Setiap penyelenggara wajib memastikan pihak ketiga yang ditunjuk menjalankan kegiatan penagihan secara Taat, profesional, beretika, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Agus.
Selain denda administratif, OJK juga memberikan peringatan tertulis kepada Direktur Penting Indosaku serta perintah Kepada menyusun dan melaksanakan rencana tindak perbaikan kegiatan penagihan.
Rencana itu salah satunya terkait perbaikan dan penyempurnaan kebijakan serta Mekanisme penagihan agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kemudian, Penilaian menyeluruh dan penguatan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan pihak ketiga, termasuk pengaturan mengenai standar perilaku, kewajiban kepatuhan, mekanisme pengawasan, pelaporan, dan Hukuman.
OJK juga meminta penyempurnaan mekanisme pengendalian kualitas yang mencakup aspek kinerja operasional, kepatuhan, etika, dan kualitas perilaku penagihan oleh Indosaku.
