Asosiasi: Penerapan PPh 0,5 persen UMKM perlu dibarengi pengawasan

Asosiasi: Penerapan PPh 0,5 persen UMKM perlu dibarengi pengawasan

Jakarta (ANTARA) – Ketua Lumrah Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Industri Usaha Mikro Kecil dan Menengah Indonesia (Akumandiri) Hermawati Setyorinny mengatakan penerapan tarif Pajak Pendapatan (PPh) Final UMKM 0,5 persen perlu dibarengi dengan pengawasan pada pengusaha yang Bandel.

“Setiap Eksis peraturan ya harus Eksis pengawasannya jalan. Tapi itu pun harus dibenahi sosialisasi masalah PP, sosialisasi tentang aturan, sosialisasi tentang program, Lalu Eksis pendampingan bagi pelaku usaha mikro itu sendiri,” kata Hermawati ketika dihubungi ANTARA, di Jakarta, Jumat.

Hermawati mengatakan dalam penerapan kebijakan ini, pemerintah perlu Menonton praktik di lapangan di mana Tetap Eksis pelaku usaha PT Perseorangan yang memecah usahanya.

Ia juga berpendapat regulasi ini Enggak Dapat disamaratakan pada CV atau PT Non-perseorangan dengan skala usaha mikro. Ia menjelaskan definisi usaha mikro yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah no. 7 tahun 2021 jangan Tiba berbenturan dengan regulasi PPh Final 0,5 persen.

“Nah Sepatutnya, negara ini fokusnya kepada yang Bandel itu. Nggak Lalu semuanya digunakan regulasi yang Sepatutnya dipakai Buat mereka (PT Perseorangan). Karena kebanyakan Membangun PT atau CV Perseorangan itu sebenarnya kan muncul baru-baru saja,” katanya.

Ia mengatakan penerapan kebijakan ini jangan Tiba mematikan Kesempatan usaha dan produktivitas UMKM.

Hermawati mengatakan selain penerapan PPh final 0,5 persen, negara juga harus menyediakan pasar, Restriksi barang impor masuk ke Indonesia Buat meningkatkan daya beli produk lokal dan meningkatkan daya saing, akses kredit di perbankan, serta literasi keuangan bagi pelaku usaha mikro.

Pemerintah juga perlu Menonton PPN yang tinggi yakni 11 persen yang cukup berpengaruh pada ongkos produksi pelaku UMKM.

“Misalnya akses perbankan, yang Krusial dia Dapat tersalurkan kreditnya, tapi itu Eksis enggak edukasi, literasinya tentang keuangan, misalnya manajemen keuangan gitu. Kan itu enggak diajarin, sementara UMKM, setiap perusahaan itu enggak hanya pajak tapi retribusi di daerahnya masing-masing,” katanya.

Pemerintah melalui Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Formal memberlakukan aturan PPh Final 0,5 persen Buat memecahkan permasalahan ribuan wajib pajak UMKM yang terindikasi melakukan pemecahan usaha dan berpotensi mengurangi pendapatan negara.

Kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 tersebut disusun Buat menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil sekaligus memberikan kepastian usaha bagi UMKM.