Jakarta (ANTARA) – Terdakwa korporasi, PT Acset Indonusa akan menghadapi sidang pembacaan surat tuntutan terkait kasus dugaan korupsi pembangunan jalan tol layang Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) Japek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat, di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Rabu.
“Terdakwa PT Acset, agenda pembacaan tuntutan,” ucap Juru Bicara PN Jakpus Andi Saputra kepada wartawan.
Dalam kasus tersebut, PT Acset Indonusa didakwa memperkaya diri senilai Rp179,99 miliar melalui kerja sama operasi (KSO) Waskita Acset, Berbarengan-sama dengan para terpidana terkait kasus tersebut, yakni Dono Parwoto, Djoko Dwijono, Yudhi Mahyudin, Toni Sihite dan Sofiah Balfas.
Dugaan memperkaya korporasi PT Acset tersebut terjadi dalam pekerjaan pembangunan (design and build) jalan Tol Jakarta – Cikampek II Elevated Ruas Cikunir Tiba dengan Karawang Barat (Stationing/STA 9+500 Tiba STA 47+500).
Akibat tindakan memperkaya korporasi dengan nilai sebesar Rp179,99 miliar, PT Acset didakwa terlibat merugikan keuangan negara secara total sebesar Rp510,08 miliar dalam kasus itu.
Kerugian itu sesuai dengan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pekerjaan Pembangunan (Design and Build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir Tiba dengan Karawang Barat (STA 9+500 Tiba STA 47+500), termasuk On/Off Ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.
Atas perbuatannya, PT Acset didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
