Jakarta – Dalam langkah besar menuju kemandirian sertifikasi halal nasional, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menyiapkan pembiayaan Buat 3,5 juta sertifikat halal gratis yang ditargetkan terealisasi pada tahun 2026. Penambahan anggaran sebesar Rp2,1 triliun yang telah disetujui Komisi VIII DPR RI akan menjadi tulang punggung program ini.
Menurut Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, anggaran tersebut Enggak hanya Buat sertifikasi gratis bagi pelaku usaha mikro dan kecil, tetapi juga dialokasikan Buat mendirikan Unit Pelayanan Teknis Jaminan Produk Halal (UPT JPH) di berbagai Distrik Indonesia. Tujuannya adalah mendekatkan layanan halal kepada masyarakat luas dan memperkuat jaringan pelayanan sertifikasi halal nasional.
“Di dalamnya, termasuk anggaran bagi pembiayaan 3,5 juta sertifikat halal gratis bagi pelaku usaha mikro dan kecil. Juga Buat membentuk Perwakilan BPJPH di seluruh Indonesia agar masyarakat lebih mudah dapatkan pelayanan sertifikasi halal,” kata Haikal dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Haikal menekankan bahwa langkah ini merupakan bagian dari tugas BPJPH sebagai Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang menyelenggarakan jaminan produk halal secara nasional. Ia juga menyoroti bahwa BPJPH adalah satu-satunya lembaga yang Mempunyai kewenangan di bidang tersebut.
“Sebagai satu-satunya lembaga di Indonesia yang Mempunyai kewenangan menyelenggarakan jaminan produk halal, maka BPJPH mempunyai visi besar di tahun 2025-2029 Adalah terwujudnya Pusat Halal Dunia 2029 Serempak Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045,” ungkapnya.
Haikal menyebut visi BPJPH selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 dan mendukung program kerja Presiden Prabowo Subianto. Oleh karena itu, penguatan layanan halal melalui digitalisasi, edukasi publik, serta penyempurnaan regulasi juga menjadi Pusat perhatian Istimewa.
“Anggaran tersebut juga akan digunakan Buat memperkuat program penyelenggaraan jaminan produk halal lainnya, seperti digitalisasi, sosialisasi, edukasi, serta revisi UU Jaminan Produk Halal dan PP terkait pelaksanaannya,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa seluruh program ini akan dijalankan dengan prinsip efisiensi sesuai arahan Presiden, dengan mempertimbangkan Akibat dan skala prioritas bagi masyarakat luas.
Dengan penambahan anggaran ini, BPJPH berharap pelayanan halal yang inklusif, efisien, dan menyeluruh dapat menjadi bagian integral dari pembangunan ekonomi syariah nasional menuju Indonesia sebagai pusat halal dunia.
