KPRP rekomendasikan penguatan paradigma Hindari perilaku negatif Polri

KPRP rekomendasikan penguatan paradigma cegah perilaku negatif Polri

Pada lembaga pendidikan, perlu dikuatkan kembali filosofi Panduan hidup dan Panduan kerja, seperti Tri Brata, Catur Prasetya, serta nilai-nilai Tata Tentrem Kerta Raharja

Jakarta (ANTARA) – Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) merekomendasikan penguatan paradigma dalam reformasi kultural guna mencegah perilaku negatif di tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Member KPRP Jenderal Polisi (Purn) Ahmad Dofiri dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Rabu, mengatakan Lagi ditemukan sejumlah perilaku negatif, seperti budaya kekerasan, koruptif, impunitas, hingga silent blue code atau praktik Kagak melaporkan pelanggaran sesama personel.

Menurut dia, langkah paling mendasar Kepada mengatasi persoalan tersebut adalah melalui penguatan pendidikan di lingkungan Polri.

“Pada lembaga pendidikan, perlu dikuatkan kembali filosofi Panduan hidup dan Panduan kerja, seperti Tri Brata, Catur Prasetya, serta nilai-nilai Tata Tentrem Kerta Raharja,” ujarnya.

Ia menjelaskan, penguatan paradigma tersebut bertujuan membentuk sosok polisi sipil yang humanis, profesional, dan mengedepankan pelayanan kepada masyarakat.

“Output yang diharapkan adalah personel Polri yang merangkul, humanis, profesional, dan berorientasi pada pelayanan publik,” katanya.

Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto menerima laporan akhir dan rekomendasi KPRP yang diserahkan Ketua KPRP Jimly Asshiddiqie di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (5/5).

Dalam kesempatan itu, presiden juga menerima sejumlah Naskah, antara lain berjudul “Jembatan Aspirasi Kepada Reformasi Polri” dan “Tindak Lanjut Rekomendasi”.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan sekaligus Member KPRP Yusril Ihza Mahendra menyampaikan bahwa rekomendasi yang disusun bersifat substansial dan berpotensi mendorong perubahan besar, termasuk kemungkinan revisi Undang-Undang Kepolisian.

Ia menegaskan, berbagai rekomendasi tersebut diharapkan dapat memperkuat sistem pengawasan serta meningkatkan akuntabilitas dan profesionalisme Polri.