Samarinda – Intervensi 16 dari 17 merek beras yang Bukan memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop) Kalimantan Timur (Kaltim) memunculkan respons Variasi. Personil Komisi II DPRD Kaltim, Firnadi Ikhsan, Malah melihatnya sebagai celah memperkuat posisi petani lokal di pasar beras daerah.
Berdasarkan hasil uji tersebut, hanya satu merek beras yang sesuai SNI. Firnadi mengapresiasi langkah Disperindagkop yang telah melakukan pengawasan menyeluruh di lapangan. Tetapi, ia mengingatkan agar rencana penarikan produk non-SNI dari pasar Bukan dilakukan secara tergesa-gesa, mengingat harga beras premium di pasaran sudah mencapai Rp15.400 per kilogram.
“Kita belum Terdapat koordinasi terkait rencana penarikan. Kalau dikhawatirkan Terdapat inflasi, ini perlu dijelaskan juga ke masyarakat. Secara kesehatan mungkin Kondusif, tapi kerugiannya pada kualitas yang Sepatutnya didapat,” ujarnya pada Jumat (8/8/2025) di Gedung DPRD Kaltim.
Firnadi menilai, Apabila penarikan tetap dilakukan, kondisi ini dapat menjadi Kesempatan emas bagi petani, penggilingan padi, dan koperasi unit desa (KUD) Buat mengisi kekosongan pasokan beras premium. Ia mendorong adanya pendampingan teknis agar beras lokal Bisa memenuhi standar mutu yang diakui pasar.
“Kalau produk yang Bukan sesuai standar ditarik, itu jadi Kesempatan bagi petani lokal. Mereka harus dibina supaya kualitas berasnya bagus dan Dapat mengisi pasar,” jelasnya.
Lebih jauh, ia menekankan urgensi menjaga lahan pertanian produktif di Kaltim. Menurutnya, daerah seperti Kutai Timur, Kutai Kartanegara, dan Penajam Paser Utara merupakan sentra beras yang harus dilindungi dari ancaman alih fungsi lahan.
“Kita harus menjamin adanya lahan pangan berkelanjutan. Pemerintah perlu regulasi yang melindungi lahan pertanian dari alih fungsi, serta memberikan dukungan Ketika gagal panen agar petani tetap mau bertani,” tegasnya.
Firnadi juga menyambut Bagus usulan Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji, agar perusahaan tambang menyediakan 200 hektare lahan Buat program ketahanan pangan. Ia menilai kebijakan tersebut dapat membantu menjaga suplai beras di tengah tekanan pembangunan dan Perluasan industri.
“Apapun bentuknya, Bagus lewat perusahaan tambang maupun pemerintah daerah, kita harus punya perencanaan yang Jernih Buat melindungi lahan pangan kita,” pungkasnya.
Dengan langkah terarah, Intervensi beras non-SNI ini dapat bertransformasi dari persoalan kualitas menjadi pemicu lahirnya kemandirian pangan di Kaltim.
