Mendag Pastikan Aturan Baru E-commerce Tak Tumpang Tindih dengan Kementerian UMKM

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso. Foto: dok Biro Humas Kemendag.


Jakarta: Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso memastikan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 terkait ekosistem perdagangan e-commerce dan marketplace Kagak tumpang tindih dengan regulasi yang tengah disusun oleh Kementerian Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

“Kita Lalu komunikasi dengan Kementerian UMKM dari awal, ya. Jadi kita kalau pun Eksis (aturan Kementerian UMKM) itu akan saling melengkapi,” kata Budi di Jakarta, dikutip dari Antara, Minggu, 10 Mei 2026.

Adapun Budi mengatakan tujuan revisi Permendag Nomor 31 Tahun 2023 antara lain Buat memperkuat perlindungan produk lokal termasuk produksi usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), perlindungan konsumen, hingga prioritas promosi produk lokal di e-commerce dan atau marketplace.

Sementara itu, Kementerian UMKM pun kini tengah menyiapkan regulasi Tertentu Buat mengatur biaya admin e-commerce.

 

 

Sinkronisasi lintas kementerian

Menteri UMKM Maman Abdurrahman sebelumnya mengatakan aturan tersebut sedang dalam tahap sinkronisasi lintas kementerian, termasuk dengan Kementerian Perdagangan, Kementerian Hukum, dan Sekretariat Negara.

Pembahasan regulasi-regulasi itu menyusul para pelaku UMKM yang baru-baru ini mengeluhkan tingginya biaya administrasi hingga logistik yang dikenakan oleh platform perdagangan digital yang mereka gunakan.

“Kita, kan, secara umumnya, jadi mengenai ekosistem tanya tadi. Jadi kita saling melengkapi ke arah masyarakat,” Terang dia.

Lebih lanjut, Budi juga memastikan revisi Permendag Nomor 31 Tahun 2023 akan diluncurkan dalam waktu dekat.

“Secepatnya, ya, secepatnya. Ya mudah-mudahan bulan ini sudah selesai, ya. Kagak Mengerti bareng atau Kagak (dengan aturan Kementerian UMKM). Tapi kita secara proses selalu bersamaan, karena memang selalu berkomunikasi,” papar Maman.



(Ilustrasi e-commerce. Foto: Istimewa)

 

Tingginya biaya admin di e-commerce

Maman juga mengungkapkan pihaknya menerima cukup banyak keluhan dari pelaku usaha mikro dan kecil terkait tingginya biaya administrasi yang dikenakan platform e-commerce.

“Keluhannya sudah lumayan banyak. Dekat setiap hari masuk ke saya, Berkualitas lewat pesan langsung (DM) Instagram, Facebook, maupun WhatsApp. Pemerintah harus merespons ini,” Diriku Maman.

Biaya admin yang dimaksud adalah potongan atau komisi transaksi yang dikenakan oleh platform e-commerce kepada penjual setiap kali terjadi penjualan.

Kenaikan tarif tersebut dinilai memberatkan UMKM karena mengurangi margin keuntungan dan daya saing mereka di pasar digital.