Polisi Tetap Lengkapi Berkas Kasus Mortalitas Anak Tamara Tyasmara

Liputanindo.id JAKARTA – Polda Metro Jaya masih melengkapi berkas perkara kasus kematian artis Tamara Tyasmara, yakni Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante (7), agar berkas bisa segera diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

“Bahwa penyidik saat ini masih melengkapi berkas perkara untuk dilakukan tahap I, ” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi, di Jakarta, Rabu (2/4/2024).

Baca Juga:
Polda Metro Jaya Jadwalkan Rekonstruksi Mortalitas Anak Tamara Tyasmara pada Rabu

Kombes Ade Ary menambahkan, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan dari ahli kriminologi.

Polda Metro Jaya telah mengungkapkan hasil dari pemeriksaan poligraf terhadap tersangka YA (33), selaku pembunuh Dante (7) yang menunjukkan adanya kebohongan terhadap dua hal.

Cek Artikel:  Tiket Lakukan Comeback dengan Single Gak Mau

 Kebohongan YA pertama, tentang dirinya melakukan ‘browsing’ CCTV yang ada di kolam renang.

“Hasil pemeriksaan dari ahli poligraf menyatakan bahwa jawaban dari pertanyaan yang disampaikan ahli menunjukkan bahwa subjek yang diperiksa atau tersangka itu berbohong atau deception indicated,” kata Ade Ary.

Kemudian kebohongan yang kedua, tentang pertanyaan terkait kekerasan fisik terhadap ibu korban, yakni Tamara Tyasmara.

“Dari pertanyaan yang disampaikan ahli menunjukkan bahwa tersangka berbohong atau ‘deception indicated’,” kata Ade Ary.

Tersangka YA (33) yang merupakan kekasih Tamara Tyasmara, seperti dirilis Antara, dikenakan pasal 76c jo pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Mengertin 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Mengertin 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 KUHP dan atau pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup. (BON)

Cek Artikel:  Dituding Belum Move On dari Rizky Nazar, Syifa Hadju Tegaskan Sudah Senang dengan El Rumi

 

Baca Juga:
Beri Dukungan untuk Keluarga Tersangka ‘YA’ di Kasus Dante, Gisel Dihujat Netizen

 

Mungkin Anda Menyukai