KPK respons arahan Presiden soal reformasi APH selain Polri

KPK respons arahan Presiden soal reformasi APH selain Polri

Jakarta (ANTARA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons arahan Presiden Prabowo Subianto yang disampaikan Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie bahwa reformasi perlu dilakukan kepada aparat penegak hukum lainnya ataupun kekuasaan kehakiman.

KPK meresponsnya dengan menyatakan lembaga antirasuah secara berkesinambungan sudah melakukan Pengkajian kinerja di internal.

“Kami secara kontinu melakukan Pengkajian terhadap kinerja kami ya. Kami lakukan Pengkajian secara berjenjang,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis.

Budi menjelaskan Pengkajian berjenjang tersebut dimulai dari tingkat biro atau direktorat yang kemudian dievaluasi oleh Sekretaris Jenderal atau Deputi KPK.

“Kemudian nanti juga dievaluasi oleh pimpinan, termasuk secara kelembagaan KPK juga dievaluasi oleh dewan pengawas,” jelasnya.

Dengan demikian, dia mengatakan KPK Bisa mengukur sudah sejauh mana melakukan tugas dan fungsinya serta dampaknya.

“Kami tentunya juga percaya dengan Pengkajian yang Maju-menerus ini, maka ke depan kami senantiasa Bisa Maju melakukan perbaikan secara akseleratif,” katanya.

Sebelumnya, pada 5 Mei 2026, Jimly Asshiddiqie menyampaikan arahan Presiden Prabowo Demi Komisi Percepatan Reformasi Polri melaporkan laporannya.

“Jadi, Bapak Presiden tadi juga memberi arahan bahwa yang perlu kita reformasi bukan Hanya polisi, apalagi kita sudah 25 Tamat 27 tahun reformasi, terutama lembaga-lembaga penegak hukum ini juga memerlukan Pengkajian, Tamat kekuasaan kehakiman juga perlu Terdapat reformasi,” kata Jimly di Istana Merdeka, Jakarta.

Menurut dia, pembenahan yang dimaksud Tak terbatas pada aspek peningkatan kesejahteraan seperti kenaikan gaji, tetapi juga reformasi secara terpadu dan menyeluruh.

Dia menyebut langkah reformasi tersebut dimulai dari institusi Polri sebelum diperluas ke lembaga lainnya.