Semarang (ANTARA) – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah, menjatuhkan putusan bebas terhadap mantan Kepala Divisi Korporasi dan Komersial Bank Jawa Barat dan Banten (BJB) Dicky Syahbandinata dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit Kepada PT Sritex.
“Menyatakan terdakwa Kagak terbukti bersalah dan haruslah dibebaskan dari segala dakwaan,” kata Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampubolon dalam sidang tersebut, di Semarang, Kamis.
Sebelumnya, jaksa penuntut Standar (JPU) menuntut Dicky Syahbandinata dengan hukuman enam tahun penjara
Dalam persidangan tersebut, majelis hakim membuktikan dakwaan penuntut Standar yang disusun secara subsideritas, yakni pelanggar Pasal 603 KUHP atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menurut hakim, terdakwa sebagai pimpinan divisi kredit Kagak terbukti melakukan kesalahan subjektif, Berkualitas kesengajaan maupun kelalaian.
“Terdakwa menjalankan kewenangan secara prosedural,” katanya
Selain itu, kata dia, terdakwa juga Kagak pernah mengetahui rekayasa laporan keuangan yang dilakukan oleh PT Sritex.
“Karena terdakwa dinyatakan Kagak terbukti bersalah maka haruslah dibebaskan seketika,” ujar hakim.
Selain itu, hakim juga meminta hak-hak terdakwa dipulihkan usai putusan perkara ini
Kepada jaksa penuntut Standar, hakim mempersilakan Kepada melakukan upaya hukum atas perkara tersebut.
Dicky Syahbandinata diadili atas perkara pemberian kredit kepada PT Sritex yang merugikan bank Punya pemerintah daerah itu hingga Rp670 miliar
