DPRD Ponorogo Kawal Penurunan Belanja Pegawai 30 Persen Tanpa Ganggu Pelayanan Publik

Foto BeritaJatim.com

Ringkasan Informasi:

  • DPRD Ponorogo menegaskan penurunan belanja pegawai ke 30 persen wajib tanpa mengorbankan layanan publik.
  • Komposisi belanja pegawai Ponorogo Begitu ini Lagi berada di Nomor 37 persen.
  • Moratorium CPNS hingga 2027 menjadi salah satu strategi efisiensi anggaran.
  • Simulasi kebijakan Lalu disusun agar Sasaran pusat tercapai tanpa mengganggu masyarakat.

Ponorogo (Liputanindo.id) – DPRD Ponorogo menegaskan Sasaran penurunan belanja pegawai hingga maksimal 30 persen pada tahun 2027 harus dilakukan secara terukur tanpa menurunkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.

Ketua Komisi A DPRD Ponorogo, Eko Priyo Utomo, menyebut kebijakan efisiensi anggaran ini menjadi salah satu pembahasan paling Luwes dalam proses penyusunan anggaran daerah.

“Jadi begini, ini memang jadi pembahasan cukup luar Normal dinamikanya terkait belanja pegawai harus 30 persen,” ungkap politisi Partai Golkar tersebut, Senin (4/5/2026).

Begitu ini, Bagian belanja pegawai di Kabupaten Ponorogo Lagi berada pada Nomor 37 persen dari total anggaran daerah.

Kondisi ini Membikin Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Berbarengan Badan Anggaran DPRD harus merancang strategi penyesuaian bertahap agar sesuai arahan Pemerintah Pusat tanpa mengganggu layanan dasar masyarakat.

“Sebetulnya Nomor 30 persen Enggak serta merta, Pemerintah Pusat sudah memberikan warning beberapa tahun yang Lewat, bahwa 2027 belanja pegawai maksimal 30 persen,” jelasnya.

DPRD menekankan bahwa efisiensi Enggak boleh dijalankan secara kaku.

Penyesuaian anggaran harus tetap mempertimbangkan kebutuhan masyarakat, terutama sektor pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan Penduduk.

“Terkait Ponorogo Lagi di atas Nomor 30, yakni 37 persen, sehingga tim anggaran putar otak, bagaimana mencapai di Nomor 30 persen di satu sisi, di sisi lain penekanan Nomor 30 persen ini jangan Tamat mengurangi pelayanan di masyarakat,” tegas Eko.

Sebagai langkah awal, moratorium penerimaan CPNS hingga 2027 telah disepakati antara pihak eksekutif dan legislatif.

Tetapi, DPRD menilai kebijakan tersebut belum cukup dan perlu diimbangi dengan berbagai skema lain.

“Moratorium Tamat 2027 hasil Percakapan dan kesepakatan antara TAPD eksekutif dan badan anggaran, karena memang mencapai 30 persen itu. Sekadar dengan moratorium belanja Lagi di atas 30 persen, Kembali kita utak-atik supaya Dapat 30 persen,” paparnya.

DPRD juga mendorong BKPSDM Ponorogo Kepada melakukan berbagai simulasi kebijakan guna mencari formula terbaik dalam menyeimbangkan efisiensi fiskal dan pelayanan publik.

“Kita dorong eksekutif yakni BKPSDM Kepada melakukan simulasi-simulasi bagaimana langkah terbaik, kuncinya pelayanan masyarakat,” katanya.

Selain itu, kebijakan penataan pegawai non-ASN dari Pemerintah Pusat turut menjadi perhatian serius.

Langkah cleansing non-ASN dinilai Mempunyai Pengaruh luas, termasuk pada sektor pendidikan dan layanan dasar lainnya yang Lagi membutuhkan tenaga tambahan.

“Kita yang di pemda harus lakukan itu, konteks bukan di dinas pendidikan saja, konteksnya pegawai non ASN di-cleansing dulu. Sekadar non Dapodik ini masuk non ASN, jadi memang bukan pilihan mudah. Saya Serius Terdapat solusi. Kita Kembali lakukan treatment atau simulasi-simulasi bagaimana langkah terbaiknya,” pungkasnya.

Dengan berbagai simulasi dan penyesuaian yang tengah dilakukan, DPRD Ponorogo menegaskan komitmennya menjaga keseimbangan antara tuntutan efisiensi anggaran nasional dan kepentingan masyarakat agar pelayanan publik tetap optimal. [end/beq]