Dituduh Menghasut Gegara Guna Kaus Slogan Protes, Pria di Hong Kong Dihukum 14 Bulan Penjara

Liputanindo.id – Seorang pria asal Hong Kong dijatuhi hukuman 14 bulan penjara akibat memakai kaus bertuliskan slogan-slogan protes. Dia dianggap menghasut berdasarkan undang-undang keamanan nasional.

Chu Kai-pong (27) mengaku bersalah atas satu tuduhan melakukan tindakan dengan maksud menghasut dengan memakai kaus berisi slogan protes. Dia menjadi orang pertama yang dijatuhi hukuman berdasarkan undang-undang baru yang lebih ketat di negara itu.

Pemuda berusia 27 tahun itu ditangkap setelah memakai kaus bertuliskan slogan protes pada 12 Juni lalu, yang merupakan tanggal terkait protes pro-demokrasi besar di kota itu tahun 2019.

Kepala Hakim Victor So mengatakan penindakan ini bentuk dari keseriusan sikap pemerintah dalam menangani pelanggaran tersebut.

Cek Artikel:  Yordania, Qatar, Palestina Kecam Tuduhan Penyelundupan Senjata via Mesir

“Terdakwa memanfaatkan hari simbolis dengan maksud untuk menyalakan kembali ide-ide di balik kerusuhan,” kata So, sebagaimana dikutip SCMP, Jumat (20/9/2024).

Menurut dokumen pengadilan, Chu mengaku kepada polisi bahwa ia yakin slogan itu menyeruakan pengembalian Hong Kong ke pemerintah Inggris. Ia juga memilih sendiri kaus itu untuk mengingatkan publik soal protes besar tahun 2019.

Chu telah menjalani hukuman penjara tiga bulan berdasarkan undang-undang penghasutan yang lama, juga karena mengenakan dan memiliki pakaian dan bendera dengan slogan-slogan protes.

Diketahui, tindak pidana penghasutan dibuat di bawah pemerintahan kolonial Inggris, yang berakhir pada tahun 1997, dan jarang digunakan sampai otoritas Hong Kong menghidupkannya kembali pada tahun 2020 setelah protes, mendakwa lebih dari 50 orang dan empat perusahaan.

Cek Artikel:  Mesir Tawarkan Perusahaan Indonesia Investasi Pusat Data

Setelah protes dipadamkan, Beijing memberlakukan undang-undang keamanan nasional di kota itu pada pertengahan tahun 2020 untuk meredam perbedaan pendapat, dan undang-undang kedua yang lebih keras diberlakukan secara lokal pada bulan Maret.

Undang-undang yang direvisi memperkuat tindak pidana penghasutan dengan memasukkan hasutan kebencian terhadap pemimpin komunis Tiongkok, dan menaikkan hukuman penjara maksimumnya dari dua tahun menjadi tujuh tahun.

Undang-undang keamanan baru tersebut juga menghukum lima kategori kejahatan lainnya, termasuk pengkhianatan, pemberontakan, sabotase, spionase, dan campur tangan asing.

Hingga bulan ini, 303 orang telah ditangkap berdasarkan kedua undang-undang keamanan tersebut, dengan 176 orang dituntut dan 160 orang dihukum.

Mungkin Anda Menyukai