Merayakan Gagasan

SEJARAH perjalanan bangsa seharusnya maju seribu langkah ke depan. Jangan mundur karena kepentingan sesaat untuk kelompok tertentu. Terlebih sejarah masa lalu para founding fathers memberikan contoh dan pelajaran sangat berharga bagi kehidupan berbangsa dan bernegara, di antaranya dalam urusan perdebatan.

Mereka berdebat keras, beragumentasi dengan dalil masing-masing, tentang dasar Negara Republik Indonesia. Perdebatan tak hanya dalam forum-forum formal, tetapi juga perdebatan intelektual dalam media-media yang ada saat itu, seperti perdebatan panjang Soekarno (1901-1970) dan Mohammad Natsir (1908-1993).

Kedua tokoh ini memiliki pandangan yang berbeda tentang hubungan antara Islam dan negara sejak akhir 1930. Menurut Soekarno, agama harus dipisahkan dari urusan negara. Sementara itu, Natsir berpendapat bahwa Islam sebagai agama peradaban bisa membimbing manusia memasuki alam modern sehingga harus disatukan ke dalam negara.

Perdebatan tentang negara kebangsaan Islam dan negara kebangsaan sekuler semakin memanas menjelang kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945.

Sidang pleno pertama Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada 29 Mei sampai 1 Juni 1945 yang membahas dasar negara mengalami kebuntuan karena alotnya pandangan dalam sidang tersebut. Selanjutnya sidang pada 22 Juni 1945 melahirkan Piagam Jakarta.

Cek Artikel:  Buya Syafii dan Mental Muhammadiyah

Di dalam piagam tersebut sila pertama dari lima dasar negara ialah Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya. BPUPKI menyetujui Piagam Jakarta itu pada tanggal 10 Juli 1945.

Perdebatan bukan meredup setelah ada Piagam Jakarta antara kelompok Islam dan nasionalis. Bahkan, ancaman disintegrasi bangsa mencuat karena sejumlah tokoh Indonesia bagian timur menolak pemakaian tujuh kata dalam Piagam Jakarta itu karena rumusan itu berarti tak berlaku bagi pemeluk agama lain.

Selanjutnya, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia  (PPKI) yang melanjutkan tugas BPUPKI pada 18 Agustus 1945 memperbarui mengganti tujuh kata pada sila pertama sehingga menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa. Alhasil, lahirlah Pancasila menjadi dasar negara Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pancasila sebagai jalan tengah dan landasan bersama (common platform) yang menyatukan keberagaman di bumi Indonesia. Indonesia bukan negara sekuler, tetapi juga bukan negara Islam. Indonesia ialah negara kebangsaan yang berketuhanan (religious nation state).

Kini, masalah perdebatan capres dan cawapres menjadi isu panas menjelang sepekan lagi debat capres-cawapres pada 12 Desember 2023. Debat calon pemimpin bangsa itu terkandung dalam Pasal 277 UU Nomor 7 Pahamn 2017 tentang Pemilu. Debat akan dilaksanakan sebanyak lima kali.

Cek Artikel:  Heboh Pesawat Jokowi, Kaesang

Debat ini merupakan bagian kampanye yang bertujuan untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/citra diri peserta pemilu. Permasalahan muncul ketika Komisi Pemilihan Lumrah mengubah format debat capres-cawapres, yakni dalam lima kali debat, pasangan capres-cawapres bakal selalu hadir bersamaan. Padahal, pada Pemilu 2019, debat digelar spesifik meliputi debat capres-cawapres, debat capres, dan debat cawapres.

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengungkapkan, format debat ini diubah supaya pemilih dapat melihat sejauh mana kerja sama masing-masing capres-cawapres dalam penampilan debat. “Sehingga kemudian supaya publik makin yakinlah teamwork (kerja sama) antara capres dan cawapres dalam penampilan di debat,” kata Hasyim kepada wartawan, Kamis (30/11).

Menurut KPU, perubahan format debat itu sudah kesepakatan dengan tim ketiga paslon: Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar(1), Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka (2), dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD (3). Tetapi, ketiga paslon mengatakan belum ada kesepakatan mengenai format debat capres-cawapres. Mereka baru menyepakati lokasi dan tanggal penyelenggaraan debat.

Cek Artikel:  Ujung Setor Pak Rektor

KPU jangan memaksakan kehendak dengan mengubah format. Lagi ada waktu untuk merevisinya. Apabila KPU berkeras, wajar jika publik beranggapan lembaga penyelenggara Pemilu ini ‘menyelamatkan’ paslon tertentu karena paslon tersebut sering absen dalam debat capres-cawapres yang digelar sejumlah lembaga.

Publik menginginkan format debat seperti Pemilu 2019, yakni debat capres-cawapres, debat capres, dan debat cawapres. Definisinya, tidak ada pendampingan bagi pasangan ketika, misalnya, capres berdebat dengan capres, dan cawapres berdebat dengan cawapres. Terlebih semua tim paslon menyatakan siap jika format debat seperti Pemilu 2019.

Dengan demikian, publik akan mengetahui kemampuan capres-cawapres menyampaikan visi, misi, dan program masing-masing. Segala capres dan cawapres bisa menguji, menyanggah, dan melakukan pendalaman terhadap apa yang disampaikan masing-masing capres-cawapres. Di sinilah makna debat capres-cawapres sebagai perayaan gagasan, bukan gimik yang selama ini sudah memuakkan publik. Tak ada jalan mundur sejarah bangsa. Perdebatan, terlebih calon pemimpin bangsa, ialah bagian dari penguatan peradaban bangsa. Tabik!

Mungkin Anda Menyukai