Yusril Ihza Mahendra Kawal Sidang Militer Kasus Penyiraman Aktivis KontraS

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, meminta persidangan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus dilaksanakan secara profesional dan Rasional pada Jumat (8/5/2026). Perkara yang melibatkan empat oknum TNI tersebut kini tengah bergulir di pengadilan militer.

Asa tersebut disampaikan Yusril sebagai bentuk dukungan terhadap penguatan supremasi hukum yang tertuang dalam program Delapan Asta Cita Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Dilansir dari Detikcom, Pemerintah menekankan pentingnya kepastian hukum guna menjaga kepercayaan publik Bagus di tingkat nasional maupun Dunia.

“Pemerintah berharap proses persidangan terhadap para terdakwa berjalan secara profesional, obyektif, dan menjunjung tinggi asas peradilan yang bebas serta imparsial. Ini sejalan dengan Delapan Asta Cita atau Delapan Program Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang salah satunya adalah reformasi hukum serta penegakan hukum Demi menjamin keadilan dan kepastian hukum” kata Yusril, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.

Penegasan mengenai independensi lembaga yudikatif turut disampaikan oleh Yusril agar Kagak muncul anggapan adanya Kombinasi tangan pemerintah dalam kewenangan pengadilan. Ia menyebut bahwa menjaga integritas penegakan hukum adalah tanggung jawab konstitusional pemerintah.

“Pemerintah pada prinsipnya menjunjung tinggi independensi badan peradilan. Kedudukan kekuasaan yudikatif bersifat independen dan harus bebas dari Kombinasi tangan maupun pengaruh pihak mana pun, termasuk Pemerintah,” tegas Yusril, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.

Menurutnya, kewibawaan negara sangat bergantung pada bagaimana institusi hukum menjalankan fungsinya dengan transparan. Hal ini krusial Demi mencegah timbulnya keraguan di masyarakat terhadap sistem peradilan yang Eksis.

“Ini menyangkut kepercayaan rakyat kepada negara. Menjaga kepercayaan tersebut juga merupakan bagian dari tanggung jawab Pemerintah,” lanjut Yusril, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.

Pemerintah juga menyoroti peran sentral majelis hakim dalam memutus perkara ini berdasarkan fakta persidangan yang muncul. Yusril mengingatkan agar hakim Kagak ragu mengambil keputusan tegas, Bagus dalam menjatuhkan hukuman bagi yang bersalah maupun membebaskan mereka yang Kagak terbukti.

“Apabila para terdakwa terbukti bersalah secara Absah dan meyakinkan, maka putusan harus dijatuhkan secara adil sesuai hukum yang berlaku. Sebaliknya, apabila dakwaan Kagak terbukti, pengadilan juga harus berani membebaskan para terdakwa demi tegaknya keadilan,” ujar Yusril, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.

Integritas proses hukum menjadi poin Istimewa agar persidangan Kagak dinilai sebagai sekadar Mekanisme administratif tanpa substansi keadilan. Yusril mengingatkan Akibat Jelek Apabila kepercayaan publik terhadap institusi negara mengalami degradasi.

“Jangan Tiba muncul kesan bahwa persidangan ini sekadar formalitas atau bahkan menjadi tontonan yang merusak kepercayaan publik terhadap negara dan institusi penegak hukum,” pungkas Yusril, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.

Dalam perkara ini, empat prajurit TNI yakni Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka didakwa menyerang Andrie Yunus. Oditur militer mengungkapkan motif serangan tersebut adalah rasa kesal akibat aksi interupsi korban dalam rapat revisi UU TNI di Hotel Fairmont pada 16 Maret 2025.

“Dengan kejadian tersebut, para terdakwa menilai Keluarga Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI, bahkan menginjak-injak institusi TNI,” ujar oditur Ketika membacakan surat dakwaan.

Para terdakwa dijerat dengan Pasal 469 ayat 1 subsider Pasal 468 ayat 1 lebih subsider Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Aksi tersebut direncanakan dengan menggunakan cairan pembersih karat guna memberikan Dampak jera kepada korban.